Langsung ke isi
Harga BBM Hari Ini

PBBKB: Mengapa Harga BBM Berbeda Tiap Provinsi

Berlaku sejak 1 Agustus 2026 (Kalimantan Selatan: 1 September 2026) Diperbarui 30 Oktober 2026 Disusun oleh Redaksi Harga BBM Hari Ini · cara kami memeriksa data

Tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi antara 5% dan 10% menurut peraturan daerah 27 dari 38 provinsi yang sudah kami baca; harga Pertamax berbeda antara Rp 14.950 dan Rp 16.650 per liter, berlaku sejak 1 Agustus 2026 (Kalimantan Selatan: 1 September 2026).

Pajak yang ditetapkan daerah

PBBKB adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Tarifnya ditetapkan peraturan daerah masing-masing provinsi, dengan batas atas 10% menurut undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah. Untuk kendaraan umum, tarifnya dapat ditetapkan paling tinggi separuh dari tarif kendaraan pribadi.

Karena tiap provinsi menetapkan sendiri, dua provinsi bertetangga bisa punya harga berbeda untuk jenis BBM yang sama — dan itulah yang terlihat di daftar harga Pertamina.

Tarif PBBKB per provinsi

Tarif yang tertulis di peraturan daerah (Perda, Qanun Aceh, atau Pergub sementara) tiap provinsi, dibaca pada naskahnya sendiri di situs pemerintah provinsi itu dan dibaca ulang secara terpisah: 27 dari 38 provinsi. Provinsi yang naskahnya belum dapat kami baca ditulis “belum kami temukan”, tanpa angka dari pemberitaan.

Tarif PBBKB per provinsi menurut peraturan daerahnya
ProvinsiKendaraan pribadiKendaraan umumDasar
Aceh7,5%3,75%50% dari tarif pribadi: 7,5% × 50%Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 resmiPasal 30; berlaku sejak 29 Februari 2024
Sumatera Utara10%5%50% dari tarif pribadi: 10% × 50%Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2024 resmiPasal 24; berlaku sejak 5 Januari 2024Harga Pertamina di provinsi ini tidak sejalan dengan tarif Perda ini, dan aturan yang mengurangi tarifnya belum kami temukan; tarif yang benar-benar dipungut bisa lebih rendah.
Sumatera Baratbelum kami temukan—naskah resminya belum dapat kami baca di situs pemerintah provinsi
Riau10% untuk BBM nonsubsidi dan 5% untuk BBM subsidi50% dari tarif pribadiPerda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 resmiPasal 24; berlaku sejak 5 Januari 2024
Kepulauan Riaubelum kami temukan—naskah resminya belum dapat kami baca di situs pemerintah provinsi
Jambi7,5%dapat ditetapkan 50% dari tarif pribadiPerda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024 resmiPasal 25; berlaku sejak 19 Juli 2024
Bengkulu7,5%dapat ditetapkan 50% dari tarif pribadiPerda Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2026 resmiPasal I angka 5 (Pasal 25 Perda 7/2023); berlaku sejak 1 April 2026Mengubah Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023, yang sebelumnya menetapkan 10%.
Sumatera Selatan7,5%dapat ditetapkan 50% dari tarif pribadiPerda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 resmiPasal 32; berlaku sejak 5 Januari 2024
Bangka-Belitung7,5%3,75%50% dari tarif pribadi: 7,5% × 50%Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 resmiPasal 25; berlaku sejak 19 Februari 2024
Lampung7,5%tidak diatur tersendiriPerda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 resmiPasal 27; berlaku sejak 10 Januari 2024
DKI Jakarta10%5%50% dari tarif pribadi: 10% × 50%Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 resmiPasal 24; berlaku sejak 5 Januari 2024Kepgub DKI Jakarta Nomor 542 Tahun 2025, berlaku sejak 22 Juli 2025 tanpa tanggal akhir, mengurangi pokok pajak 50% untuk kendaraan pribadi dan umum; yang dipungut menjadi 5% dan 2,5% (hitungan kami: 10% × 50% dan 5% × 50%).
Banten10%5%50% dari tarif pribadi: 10% × 50%Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 resmiPasal 24; berlaku sejak 4 Januari 2024Harga Pertamina di provinsi ini tidak sejalan dengan tarif Perda ini, dan aturan yang mengurangi tarifnya belum kami temukan; tarif yang benar-benar dipungut bisa lebih rendah.
Jawa Barat5%2,5%50% dari tarif pribadi: 5% × 50%Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 resmiPasal 27; berlaku sejak 1 Januari 2024
Jawa Tengah10%5%50% dari tarif pribadi: 10% × 50%Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 resmiPasal 25; berlaku sejak 1 Januari 2024Harga Pertamina di provinsi ini tidak sejalan dengan tarif Perda ini, dan aturan yang mengurangi tarifnya belum kami temukan; tarif yang benar-benar dipungut bisa lebih rendah.
DI Yogyakarta10%5%Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023 resmiPasal 25; berlaku sejak 1 Januari 2024Harga Pertamina di provinsi ini tidak sejalan dengan tarif Perda ini, dan aturan yang mengurangi tarifnya belum kami temukan; tarif yang benar-benar dipungut bisa lebih rendah.
Jawa Timur5%tidak diatur tersendiriPerda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 resmiPasal 29; berlaku sejak 5 Januari 2024
Bali5%tidak diatur tersendiriPerda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 resmiPasal 25; berlaku sejak 5 Januari 2024
Nusa Tenggara Barat5%tidak diatur tersendiriPerda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024 resmiPasal 24; berlaku sejak 31 Januari 2024
Nusa Tenggara Timurbelum kami temukan—naskah resminya belum dapat kami baca di situs pemerintah provinsi
Kalimantan Baratbelum kami temukan—naskah resminya belum dapat kami baca di situs pemerintah provinsi
Kalimantan Tengahbelum kami temukan—salinan yang tersedia belum dapat kami pastikan
Kalimantan Selatan10%5%50% dari tarif pribadi: 10% × 50%Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 resmiPasal 27; berlaku sejak 4 Januari 2024Harga Pertamina di provinsi ini tidak sejalan dengan tarif Perda ini, dan aturan yang mengurangi tarifnya belum kami temukan; tarif yang benar-benar dipungut bisa lebih rendah.
Kalimantan Timur7,5%3,75%50% dari tarif pribadi: 7,5% × 50%Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 resmiPasal 24; berlaku sejak 4 Januari 2024
Kalimantan Utara10%“5% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi” (bunyi Perda)Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 resmiPasal 23; berlaku sejak 4 Januari 2024Bunyi itu tidak tegas: bisa dibaca tarif 5%, bisa juga 5% dari tarif pribadi yang 10%, jadi tidak kami hitung.
Sulawesi Utara7,5%3,75%50% dari tarif pribadi: 7,5% × 50%Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024 resmiPasal 27; berlaku sejak 1 Januari 2024
Gorontalobelum kami temukan—naskah resminya belum dapat kami baca di situs pemerintah provinsi
Sulawesi Tengah7,5%dapat ditetapkan “5% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi” (bunyi Perda)Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023 resmiPasal 35; berlaku sejak 5 Januari 2024Bunyi itu tidak tegas: bisa dibaca tarif 5%, bisa juga 5% dari tarif pribadi yang 7,5%, jadi tidak kami hitung.
Sulawesi Tenggarabelum kami temukan—naskah resminya belum dapat kami baca di situs pemerintah provinsi
Sulawesi Selatanbelum kami temukan—naskah resminya belum dapat kami baca di situs pemerintah provinsi
Sulawesi Barat7,5%3,75%50% dari tarif pribadi: 7,5% × 50%Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 resmiPasal 35; berlaku sejak 6 Januari 2024
Malukubelum kami temukan—naskah resminya belum dapat kami baca di situs pemerintah provinsi
Maluku Utarabelum kami temukan—naskah resminya belum dapat kami baca di situs pemerintah provinsi
Papua7,5%tidak diatur tersendiriPerda Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2024 resmiPasal 27; berlaku sejak 16 Januari 2024
Papua Barat10%5%50% dari tarif pribadi: 10% × 50%Perda Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 resmiPasal 24; berlaku sejak 12 Januari 2024Harga Pertamina di provinsi ini tidak sejalan dengan tarif Perda ini, dan aturan yang mengurangi tarifnya belum kami temukan; tarif yang benar-benar dipungut bisa lebih rendah.
Papua Selatan7,5%3,75%50% dari tarif pribadi: 7,5% × 50%Perda Provinsi Papua Selatan Nomor 8 Tahun 2025 resmiPasal 24; berlaku sejak 19 Desember 2025
Papua Pegununganbelum kami temukan—naskah resminya belum dapat kami baca di situs pemerintah provinsi
Papua Tengah7,5%tidak diatur tersendiriPerda Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2025 resmiPasal 27; berlaku sejak 2 Desember 2025
Papua Barat Daya7,5% untuk BBM nonsubsidi dan 5% untuk BBM subsididapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif pribadiPergub Papua Barat Daya Nomor 15 Tahun 2023 resmiPasal 26; berlaku sejak 13 Juni 2023Pergub ini aturan sementara sebelum provinsi punya Perda pajak daerah. Apakah masih berlaku belum dapat kami pastikan: Perda penggantinya dilaporkan sudah terbit, tetapi naskahnya belum ada di JDIH provinsi.

Angka kendaraan umum yang diikuti rumus adalah hitungan kami dari bagian yang ditetapkan Perda. Tarif dalam Perda adalah tarif sebelum pengurangan: gubernur dapat mengurangi pokok pajak lewat keputusan atau peraturan gubernur, dan pengurangan yang naskahnya sudah kami baca disebut di barisnya. Harga BBM subsidi ditetapkan pemerintah sebagai satu angka nasional.

Sumber: peraturan daerah tiap provinsi, tertaut di tiap baris; diperiksa 12 Oktober 2026.

Situs ini bukan situs resmi pemerintah provinsi mana pun.

Seberapa besar bedanya, diukur

Empat puluh wilayah dalam daftar Pertamina menghasilkan 10 daftar harga yang berbeda. Untuk Pertamax, rentangnya Rp 14.950 sampai Rp 16.650 per liter — selisih Rp 1.700, atau Rp 85.000 untuk satu tangki 50 liter.

Termurah Sabang, termahal Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Riau dan Sumatera Barat (sama-sama Rp 16.650). Peta harga lengkapnya ada di beranda.

PBBKB bukan satu-satunya penyebab

Yang kedua adalah biaya distribusi dari terminal bahan bakar terdekat. Wilayah yang jauh dari terminal, atau yang pasokannya menyeberang laut, menanggung biaya angkut lebih besar.

Dua kawasan perdagangan bebas, Sabang dan Batam, harganya diterbitkan terpisah dari provinsi di sekitarnya dan mengikuti aturan kawasan itu sendiri.

Bagaimana harga BBM disusun

Harga jual eceran BBM umum dihitung dari harga dasar, ditambah PPN dan PBBKB. Harga dasar itu sendiri terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan dan margin — dengan margin dibatasi paling tinggi 10% dari harga dasar menurut aturan Kementerian ESDM.

harga eceran = harga dasar + PPN + PBBKB

Harga dasar tidak sama di semua wilayah: komponen distribusinya lebih besar di wilayah yang jauh dari terminal bahan bakar. PPN berlaku dengan aturan nasional, kecuali di dua kawasan perdagangan bebas, Sabang dan Batam.

Pemerintah menetapkan formula harga dasar, batas margin, dan harga eceran BBM subsidi. Provinsi menetapkan tarif PBBKB lewat peraturan daerah. Badan usaha — Pertamina, Shell, BP, Vivo — menetapkan harga jualnya sendiri di dalam batas itu, dan karena itu harga mereka berbeda satu sama lain. Situs ini memuat harga Pertamina Patra Niaga.

Pertamina meninjau harga BBM nonsubsidi tiap awal bulan, dan perubahan paling sering berlaku pada tanggal 1; perubahan di luar jadwal itu pernah terjadi. Harga yang berlaku sekarang mulai 2 September 2026. Jadwal lengkapnya di sini.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu PBBKB?

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, pajak daerah yang tarifnya ditetapkan peraturan daerah tiap provinsi dengan batas atas 10%. Untuk kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi separuh dari tarif kendaraan pribadi.

Berapa tarif PBBKB di provinsi saya?

Di 27 dari 38 provinsi yang peraturan daerahnya sudah kami baca, tarif untuk kendaraan pribadi antara 5% dan 10%; tabel di halaman ini memuat tarif tiap provinsi beserta peraturannya. Tarif itu adalah tarif sebelum pengurangan yang dapat diberikan gubernur.

Mengapa harga BBM di provinsi saya lebih mahal?

Dua sebabnya: tarif PBBKB yang ditetapkan provinsi Anda, dan biaya distribusi dari terminal bahan bakar terdekat. Selisih Pertamax antara wilayah termurah dan termahal saat ini Rp 1.700 per liter.

Apakah BBM subsidi juga kena PBBKB?

Harga eceran Pertalite dan Bio Solar ditetapkan pemerintah sebagai satu angka nasional, sehingga perbedaan pajak daerah tidak sampai ke pembeli. Harganya sama di seluruh Indonesia.

Apa saja komponen harga BBM?

Harga dasar ditambah PPN dan PBBKB. Harga dasar sendiri terdiri dari biaya perolehan, distribusi, penyimpanan dan margin, dengan margin dibatasi paling tinggi 10% dari harga dasar.

Siapa yang menetapkan harga BBM di Indonesia?

Pemerintah menetapkan formula harga dasar dan batas margin, serta harga eceran BBM subsidi. Provinsi menetapkan tarif PBBKB. Badan usaha seperti Pertamina menetapkan harga jualnya di dalam batas itu.