PBBKB: Mengapa Harga BBM Berbeda Tiap Provinsi
Berlaku sejak 1 Agustus 2026 (Kalimantan Selatan: 1 September 2026) Diperbarui 30 Oktober 2026 Disusun oleh Redaksi Harga BBM Hari Ini · cara kami memeriksa data
Tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi antara 5% dan 10% menurut peraturan daerah 27 dari 38 provinsi yang sudah kami baca; harga Pertamax berbeda antara Rp 14.950 dan Rp 16.650 per liter, berlaku sejak 1 Agustus 2026 (Kalimantan Selatan: 1 September 2026).
Pajak yang ditetapkan daerah
PBBKB adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Tarifnya ditetapkan peraturan daerah masing-masing provinsi, dengan batas atas 10% menurut undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah. Untuk kendaraan umum, tarifnya dapat ditetapkan paling tinggi separuh dari tarif kendaraan pribadi.
Karena tiap provinsi menetapkan sendiri, dua provinsi bertetangga bisa punya harga berbeda untuk jenis BBM yang sama — dan itulah yang terlihat di daftar harga Pertamina.
Tarif PBBKB per provinsi
Tarif yang tertulis di peraturan daerah (Perda, Qanun Aceh, atau Pergub sementara) tiap provinsi, dibaca pada naskahnya sendiri di situs pemerintah provinsi itu dan dibaca ulang secara terpisah: 27 dari 38 provinsi. Provinsi yang naskahnya belum dapat kami baca ditulis “belum kami temukan”, tanpa angka dari pemberitaan.
| Provinsi | Kendaraan pribadi | Kendaraan umum | Dasar |
|---|---|---|---|
| Aceh | 7,5% | 3,75%50% dari tarif pribadi: 7,5% × 50% | Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 resmiPasal 30; berlaku sejak 29 Februari 2024 |
| Sumatera Utara | 10% | 5%50% dari tarif pribadi: 10% × 50% | Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2024 resmiPasal 24; berlaku sejak 5 Januari 2024Harga Pertamina di provinsi ini tidak sejalan dengan tarif Perda ini, dan aturan yang mengurangi tarifnya belum kami temukan; tarif yang benar-benar dipungut bisa lebih rendah. |
| Sumatera Barat | belum kami temukan | — | naskah resminya belum dapat kami baca di situs pemerintah provinsi |
| Riau | 10% untuk BBM nonsubsidi dan 5% untuk BBM subsidi | 50% dari tarif pribadi | Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 resmiPasal 24; berlaku sejak 5 Januari 2024 |
| Kepulauan Riau | belum kami temukan | — | naskah resminya belum dapat kami baca di situs pemerintah provinsi |
| Jambi | 7,5% | dapat ditetapkan 50% dari tarif pribadi | Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024 resmiPasal 25; berlaku sejak 19 Juli 2024 |
| Bengkulu | 7,5% | dapat ditetapkan 50% dari tarif pribadi | Perda Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2026 resmiPasal I angka 5 (Pasal 25 Perda 7/2023); berlaku sejak 1 April 2026Mengubah Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023, yang sebelumnya menetapkan 10%. |
| Sumatera Selatan | 7,5% | dapat ditetapkan 50% dari tarif pribadi | Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 resmiPasal 32; berlaku sejak 5 Januari 2024 |
| Bangka-Belitung | 7,5% | 3,75%50% dari tarif pribadi: 7,5% × 50% | Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 resmiPasal 25; berlaku sejak 19 Februari 2024 |
| Lampung | 7,5% | tidak diatur tersendiri | Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 resmiPasal 27; berlaku sejak 10 Januari 2024 |
| DKI Jakarta | 10% | 5%50% dari tarif pribadi: 10% × 50% | Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 resmiPasal 24; berlaku sejak 5 Januari 2024Kepgub DKI Jakarta Nomor 542 Tahun 2025, berlaku sejak 22 Juli 2025 tanpa tanggal akhir, mengurangi pokok pajak 50% untuk kendaraan pribadi dan umum; yang dipungut menjadi 5% dan 2,5% (hitungan kami: 10% × 50% dan 5% × 50%). |
| Banten | 10% | 5%50% dari tarif pribadi: 10% × 50% | Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 resmiPasal 24; berlaku sejak 4 Januari 2024Harga Pertamina di provinsi ini tidak sejalan dengan tarif Perda ini, dan aturan yang mengurangi tarifnya belum kami temukan; tarif yang benar-benar dipungut bisa lebih rendah. |
| Jawa Barat | 5% | 2,5%50% dari tarif pribadi: 5% × 50% | Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 resmiPasal 27; berlaku sejak 1 Januari 2024 |
| Jawa Tengah | 10% | 5%50% dari tarif pribadi: 10% × 50% | Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 resmiPasal 25; berlaku sejak 1 Januari 2024Harga Pertamina di provinsi ini tidak sejalan dengan tarif Perda ini, dan aturan yang mengurangi tarifnya belum kami temukan; tarif yang benar-benar dipungut bisa lebih rendah. |
| DI Yogyakarta | 10% | 5% | Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023 resmiPasal 25; berlaku sejak 1 Januari 2024Harga Pertamina di provinsi ini tidak sejalan dengan tarif Perda ini, dan aturan yang mengurangi tarifnya belum kami temukan; tarif yang benar-benar dipungut bisa lebih rendah. |
| Jawa Timur | 5% | tidak diatur tersendiri | Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 resmiPasal 29; berlaku sejak 5 Januari 2024 |
| Bali | 5% | tidak diatur tersendiri | Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 resmiPasal 25; berlaku sejak 5 Januari 2024 |
| Nusa Tenggara Barat | 5% | tidak diatur tersendiri | Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024 resmiPasal 24; berlaku sejak 31 Januari 2024 |
| Nusa Tenggara Timur | belum kami temukan | — | naskah resminya belum dapat kami baca di situs pemerintah provinsi |
| Kalimantan Barat | belum kami temukan | — | naskah resminya belum dapat kami baca di situs pemerintah provinsi |
| Kalimantan Tengah | belum kami temukan | — | salinan yang tersedia belum dapat kami pastikan |
| Kalimantan Selatan | 10% | 5%50% dari tarif pribadi: 10% × 50% | Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 resmiPasal 27; berlaku sejak 4 Januari 2024Harga Pertamina di provinsi ini tidak sejalan dengan tarif Perda ini, dan aturan yang mengurangi tarifnya belum kami temukan; tarif yang benar-benar dipungut bisa lebih rendah. |
| Kalimantan Timur | 7,5% | 3,75%50% dari tarif pribadi: 7,5% × 50% | Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 resmiPasal 24; berlaku sejak 4 Januari 2024 |
| Kalimantan Utara | 10% | “5% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi” (bunyi Perda) | Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 resmiPasal 23; berlaku sejak 4 Januari 2024Bunyi itu tidak tegas: bisa dibaca tarif 5%, bisa juga 5% dari tarif pribadi yang 10%, jadi tidak kami hitung. |
| Sulawesi Utara | 7,5% | 3,75%50% dari tarif pribadi: 7,5% × 50% | Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024 resmiPasal 27; berlaku sejak 1 Januari 2024 |
| Gorontalo | belum kami temukan | — | naskah resminya belum dapat kami baca di situs pemerintah provinsi |
| Sulawesi Tengah | 7,5% | dapat ditetapkan “5% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi” (bunyi Perda) | Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023 resmiPasal 35; berlaku sejak 5 Januari 2024Bunyi itu tidak tegas: bisa dibaca tarif 5%, bisa juga 5% dari tarif pribadi yang 7,5%, jadi tidak kami hitung. |
| Sulawesi Tenggara | belum kami temukan | — | naskah resminya belum dapat kami baca di situs pemerintah provinsi |
| Sulawesi Selatan | belum kami temukan | — | naskah resminya belum dapat kami baca di situs pemerintah provinsi |
| Sulawesi Barat | 7,5% | 3,75%50% dari tarif pribadi: 7,5% × 50% | Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 resmiPasal 35; berlaku sejak 6 Januari 2024 |
| Maluku | belum kami temukan | — | naskah resminya belum dapat kami baca di situs pemerintah provinsi |
| Maluku Utara | belum kami temukan | — | naskah resminya belum dapat kami baca di situs pemerintah provinsi |
| Papua | 7,5% | tidak diatur tersendiri | Perda Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2024 resmiPasal 27; berlaku sejak 16 Januari 2024 |
| Papua Barat | 10% | 5%50% dari tarif pribadi: 10% × 50% | Perda Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 resmiPasal 24; berlaku sejak 12 Januari 2024Harga Pertamina di provinsi ini tidak sejalan dengan tarif Perda ini, dan aturan yang mengurangi tarifnya belum kami temukan; tarif yang benar-benar dipungut bisa lebih rendah. |
| Papua Selatan | 7,5% | 3,75%50% dari tarif pribadi: 7,5% × 50% | Perda Provinsi Papua Selatan Nomor 8 Tahun 2025 resmiPasal 24; berlaku sejak 19 Desember 2025 |
| Papua Pegunungan | belum kami temukan | — | naskah resminya belum dapat kami baca di situs pemerintah provinsi |
| Papua Tengah | 7,5% | tidak diatur tersendiri | Perda Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2025 resmiPasal 27; berlaku sejak 2 Desember 2025 |
| Papua Barat Daya | 7,5% untuk BBM nonsubsidi dan 5% untuk BBM subsidi | dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif pribadi | Pergub Papua Barat Daya Nomor 15 Tahun 2023 resmiPasal 26; berlaku sejak 13 Juni 2023Pergub ini aturan sementara sebelum provinsi punya Perda pajak daerah. Apakah masih berlaku belum dapat kami pastikan: Perda penggantinya dilaporkan sudah terbit, tetapi naskahnya belum ada di JDIH provinsi. |
Angka kendaraan umum yang diikuti rumus adalah hitungan kami dari bagian yang ditetapkan Perda. Tarif dalam Perda adalah tarif sebelum pengurangan: gubernur dapat mengurangi pokok pajak lewat keputusan atau peraturan gubernur, dan pengurangan yang naskahnya sudah kami baca disebut di barisnya. Harga BBM subsidi ditetapkan pemerintah sebagai satu angka nasional.
Sumber: peraturan daerah tiap provinsi, tertaut di tiap baris; diperiksa 12 Oktober 2026.
Situs ini bukan situs resmi pemerintah provinsi mana pun.
Seberapa besar bedanya, diukur
Empat puluh wilayah dalam daftar Pertamina menghasilkan 10 daftar harga yang berbeda. Untuk Pertamax, rentangnya Rp 14.950 sampai Rp 16.650 per liter — selisih Rp 1.700, atau Rp 85.000 untuk satu tangki 50 liter.
Termurah Sabang, termahal Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Riau dan Sumatera Barat (sama-sama Rp 16.650). Peta harga lengkapnya ada di beranda.
PBBKB bukan satu-satunya penyebab
Yang kedua adalah biaya distribusi dari terminal bahan bakar terdekat. Wilayah yang jauh dari terminal, atau yang pasokannya menyeberang laut, menanggung biaya angkut lebih besar.
Dua kawasan perdagangan bebas, Sabang dan Batam, harganya diterbitkan terpisah dari provinsi di sekitarnya dan mengikuti aturan kawasan itu sendiri.
Bagaimana harga BBM disusun
Harga jual eceran BBM umum dihitung dari harga dasar, ditambah PPN dan PBBKB. Harga dasar itu sendiri terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan dan margin — dengan margin dibatasi paling tinggi 10% dari harga dasar menurut aturan Kementerian ESDM.
harga eceran = harga dasar + PPN + PBBKB
Harga dasar tidak sama di semua wilayah: komponen distribusinya lebih besar di wilayah yang jauh dari terminal bahan bakar. PPN berlaku dengan aturan nasional, kecuali di dua kawasan perdagangan bebas, Sabang dan Batam.
Pemerintah menetapkan formula harga dasar, batas margin, dan harga eceran BBM subsidi. Provinsi menetapkan tarif PBBKB lewat peraturan daerah. Badan usaha — Pertamina, Shell, BP, Vivo — menetapkan harga jualnya sendiri di dalam batas itu, dan karena itu harga mereka berbeda satu sama lain. Situs ini memuat harga Pertamina Patra Niaga.
Pertamina meninjau harga BBM nonsubsidi tiap awal bulan, dan perubahan paling sering berlaku pada tanggal 1; perubahan di luar jadwal itu pernah terjadi. Harga yang berlaku sekarang mulai 2 September 2026. Jadwal lengkapnya di sini.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu PBBKB?
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, pajak daerah yang tarifnya ditetapkan peraturan daerah tiap provinsi dengan batas atas 10%. Untuk kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi separuh dari tarif kendaraan pribadi.
Berapa tarif PBBKB di provinsi saya?
Di 27 dari 38 provinsi yang peraturan daerahnya sudah kami baca, tarif untuk kendaraan pribadi antara 5% dan 10%; tabel di halaman ini memuat tarif tiap provinsi beserta peraturannya. Tarif itu adalah tarif sebelum pengurangan yang dapat diberikan gubernur.
Mengapa harga BBM di provinsi saya lebih mahal?
Dua sebabnya: tarif PBBKB yang ditetapkan provinsi Anda, dan biaya distribusi dari terminal bahan bakar terdekat. Selisih Pertamax antara wilayah termurah dan termahal saat ini Rp 1.700 per liter.
Apakah BBM subsidi juga kena PBBKB?
Harga eceran Pertalite dan Bio Solar ditetapkan pemerintah sebagai satu angka nasional, sehingga perbedaan pajak daerah tidak sampai ke pembeli. Harganya sama di seluruh Indonesia.
Apa saja komponen harga BBM?
Harga dasar ditambah PPN dan PBBKB. Harga dasar sendiri terdiri dari biaya perolehan, distribusi, penyimpanan dan margin, dengan margin dibatasi paling tinggi 10% dari harga dasar.
Siapa yang menetapkan harga BBM di Indonesia?
Pemerintah menetapkan formula harga dasar dan batas margin, serta harga eceran BBM subsidi. Provinsi menetapkan tarif PBBKB. Badan usaha seperti Pertamina menetapkan harga jualnya di dalam batas itu.