Golongan Tol: Jenis Kendaraan I–V
Ditetapkan 10 Februari 2025 Diperiksa 7 Oktober 2026
Daftar tarif BPJT memakai lima golongan kendaraan (I–V), dengan tarif golongan II–III umumnya 1,5 kali dan IV–V 2 kali tarif golongan I (median dari 1.220 baris tarif); pembagian golongan seperti tercantum di Lampiran I Kepmen PU Nomor 176/KPTS/M/2025 (tarif ruas Tangerang-Merak), ditetapkan 10 Februari 2025.
Lima golongan kendaraan
| Golongan | Jenis kendaraan |
|---|---|
| Golongan I | Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus |
| Golongan II | Truk dengan 2 (dua) gandar |
| Golongan III | Truk dengan 3 (tiga) gandar |
| Golongan IV | Truk dengan 4 (empat) gandar |
| Golongan V | Truk dengan 5 (lima) gandar atau lebih |
Sumber: Lampiran I Kepmen PU Nomor 176/KPTS/M/2025 (keputusan tarif ruas Tangerang-Merak), JDIH Kementerian PU.
Kenapa tarif ditulis per kelompok
Daftar tarif BPJT menggabungkan golongan II dengan III dan IV dengan V; situs ini mengikuti pengelompokan itu.
Halaman terkait
Situs ini bukan situs resmi BPJT atau badan usaha jalan tol. Tarif disalin dari BPJT; yang berlaku adalah yang tertera di gerbang tol.