BBM Subsidi: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Diperiksa
Perubahan harga terakhir 2 September 2026 Diperbarui 30 Oktober 2026 Disusun oleh Redaksi Harga BBM Hari Ini · cara kami memeriksa data
Dua jenis yang disubsidi
Dari 9 jenis BBM dalam daftar harga Pertamina, dua disubsidi: Pertalite Rp 10.000 per liter dan Bio Solar Rp 6.800 per liter.
Harga keduanya ditetapkan pemerintah, bukan oleh Pertamina, dan karena itu sama di seluruh Indonesia — dari Sabang sampai Papua, satu angka. Jenis lain harganya mengikuti biaya distribusi dan pajak daerah, sehingga berbeda antarwilayah.
Selisih Pertalite dan Pertamax termurah: Rp 4.950 per liter — Rp 247.500 untuk satu tangki 50 liter.
Harga Pertalite Rp 10.000 per liter (dalam keputusan itu: bensin (gasoline) RON 90, Jenis BBM Khusus Penugasan) ditetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 dan berlaku sejak 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. Sebelumnya Rp 7.650 per liter (Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022).
Sumber: Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022, ditetapkan 3 September 2022 (JDIH Kementerian ESDM), diperiksa 21 Oktober 2026.
Harga Bio Solar Rp 6.800 per liter (dalam keputusan itu: minyak solar (gas oil), Jenis BBM Tertentu) ditetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 dan berlaku sejak 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. Sebelumnya Rp 5.150 per liter (Keputusan Menteri ESDM Nomor 125.K/HK.02/MEM.M/2021).
Sumber: Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022, ditetapkan 3 September 2022 (JDIH Kementerian ESDM), diperiksa 21 Oktober 2026.
Mengapa harganya sama di mana pun
Harga BBM nonsubsidi terdiri dari harga dasar, PPN dan PBBKB, pajak daerah yang tarifnya berbeda tiap provinsi. Untuk BBM subsidi, harga eceran ditetapkan pemerintah sebagai satu angka nasional, jadi perbedaan pajak daerah dan biaya distribusi tidak sampai ke pembeli — selisihnya ditanggung anggaran negara.
Itu sebabnya situs ini tidak memasukkan BBM subsidi ke dalam perhitungan rata-rata: angka yang sama di mana pun akan menarik setiap rata-rata daerah ke satu titik dan menyembunyikan sebaran yang justru ingin ditunjukkan. Metodologinya di sini.
Dasar hukumnya
Penyaluran BBM subsidi diatur oleh Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, ditetapkan 31 Desember 2014 dan masih berlaku. Perpres itu sudah tiga kali diubah: Perpres 43/2018, Perpres 69/2021 dan Perpres 117/2021. Sampai halaman ini diperiksa, perubahan keempat belum terbit.
Untuk program pendaftarannya, Pertamina menyebut dua aturan BPH Migas: SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, dan Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013 tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Penyaluran BBM.
Subsidi Tepat: siapa yang wajib mendaftar
Program pendaftarannya bernama Subsidi Tepat, dibuka Pertamina sejak 1 Juli 2022 di subsiditepat.mypertamina.id dan aplikasi MyPertamina. Kendaraan yang terdaftar mendapat QR Code — yang sehari-hari disebut barcode — dan QR itulah yang ditunjukkan ke operator SPBU.
Menurut laman tanya-jawab resminya, QR Code kini berlaku di seluruh wilayah untuk Solar subsidi maupun Pertalite, dan tanpa QR pembelian tidak dilayani. Untuk Pertalite, kewajiban itu hanya untuk kendaraan roda empat; roda dua dan tiga, dalam kata-kata Pertamina sendiri, “belum wajib” mendaftar.
Kuota Solar subsidi per hari
Volume Solar subsidi dibatasi per kendaraan per hari menurut jenisnya: 60 liter untuk kendaraan pribadi roda empat, 80 liter untuk kendaraan umum dan angkutan barang roda empat, dan 200 liter untuk kendaraan umum dan barang roda enam ke atas.
Angka ini dari laman resmi Subsidi Tepat, yang menambahkan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan batasnya sendiri sepanjang tidak melanggar SK BPH Migas. Untuk Pertalite laman itu tidak menyebut kuota liter per hari.
Cara mendaftar dan memakai QR Code (barcode)
Dokumen yang diminta: foto KTP pemilik atau pengemudi, foto STNK, dan foto kendaraan dari depan agak miring sekitar 45 derajat dengan nomor polisi terbaca dan jumlah roda terlihat. Konsumen bukan kendaraan menyertakan surat rekomendasi.
Satu akun bisa memuat beberapa kendaraan; tiap kendaraan mendapat satu QR Code; satu alamat email untuk satu NIK. QR yang berlaku adalah yang terakhir dikirim, dan bisa direset paling banyak sekali sehari. Di SPBU: tunjukkan QR dari ponsel atau cetakan, isi BBM, bayar — tunai atau nontunai, tidak harus lewat aplikasi MyPertamina.
Yang belum ditetapkan — dan angka yang beredar
Kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite belum ditetapkan. Laman infografis pemerintah menyatakan kriteria itu “masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014”, dan Kementerian ESDM sejak Juli 2022 menyebut pemerintah “tengah menggodok” revisinya. Sampai halaman ini diperiksa, revisi itu belum terbit.
Angka yang sering muncul di berita — batas mesin 1.400 cc untuk Pertalite, 2.000 cc untuk Solar, kuota 50 liter per hari — adalah usulan yang dibahas, bukan aturan yang berlaku. Laman resmi Subsidi Tepat tidak menyebut batas kapasitas mesin sama sekali dan tidak menyebut kuota Pertalite.
Situs ini menerbitkan apa yang dinyatakan kanal resmi, dengan tanggal pemeriksaannya, dan tidak menerbitkan apa yang belum dinyatakan — aturan yang keliru soal hak subsidi lebih merugikan daripada tidak ada keterangan sama sekali. Diperiksa pada 15 September 2026 terhadap laman resmi Subsidi Tepat, basis data peraturan BPK dan Kementerian ESDM. Aturan berubah; periksa kanal resmi sebelum mengandalkan angka mana pun.
Harga di wilayah Anda
Harga Pertamax per liter hari ini, berlaku sejak 1 Agustus 2026 (Kalimantan Selatan: 1 September 2026). Daftar lengkap semua jenis BBM ada di halaman tiap pulau dan wilayah.
- Harga BBM di Sumatera — Pertamax Rp 14.950–Rp 16.650
- Harga BBM di Jawa — Pertamax Rp 15.950
- Harga BBM di Kalimantan — Pertamax Rp 16.300–Rp 16.650
- Harga BBM di Sulawesi — Pertamax Rp 16.300
- Harga BBM di Bali dan Nusa Tenggara — Pertamax Rp 15.950
- Harga BBM di Kepulauan Maluku — Pertamax Rp 16.300
- Harga BBM di Pulau Papua — Pertamax Rp 16.300
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah beli Pertalite harus pakai barcode (QR Code) MyPertamina?
Ya, untuk kendaraan roda empat: menurut laman resmi Subsidi Tepat, seluruh SPBU sudah menerapkannya dan tanpa QR pembelian tidak dilayani. Kendaraan roda dua dan tiga belum wajib mendaftar.
Berapa kuota Solar subsidi per hari?
60 liter untuk kendaraan pribadi roda empat, 80 liter untuk kendaraan umum dan angkutan barang roda empat, dan 200 liter untuk roda enam ke atas, menurut laman resmi Subsidi Tepat. Pemerintah daerah dapat menetapkan batas sendiri.
Barcode Pertalite maksimal berapa liter per hari?
Laman resmi Subsidi Tepat tidak menyebut kuota liter per hari untuk Pertalite; kuota harian resmi hanya ada untuk Solar subsidi. Angka kuota yang beredar di berita, seperti 50 liter per hari, adalah usulan yang dibahas, bukan aturan yang berlaku. Diperiksa 15 September 2026.
Bagaimana cara daftar barcode Pertalite?
Daftarkan kendaraan di subsiditepat.mypertamina.id atau aplikasi MyPertamina dengan foto KTP, foto STNK dan foto kendaraan yang memperlihatkan nomor polisi. Tiap kendaraan yang terdaftar mendapat satu QR Code — itulah barcode-nya — untuk ditunjukkan ke operator SPBU. Untuk Pertalite, kewajiban ini baru berlaku bagi kendaraan roda empat.
Apakah mobil di atas 1.400 cc sudah dilarang membeli Pertalite?
Belum ada aturan yang berlaku. Batas kapasitas mesin adalah usulan yang dibahas; kriteria kendaraan untuk Pertalite masih menunggu revisi Perpres 191/2014, dan laman resmi Subsidi Tepat tidak menyebut batas cc sama sekali.
Mengapa harga Pertalite sama di seluruh Indonesia?
Karena harganya BBM subsidi yang ditetapkan pemerintah sebagai satu angka nasional, bukan dihitung dari biaya distribusi dan pajak daerah seperti BBM nonsubsidi. Saat ini Rp 10.000 per liter di seluruh 40 wilayah.
Berapa selisih Pertalite dan Pertamax?
Antara Rp 4.950 dan Rp 6.650 per liter tergantung wilayah, atau Rp 247.500 sampai Rp 332.500 untuk satu tangki 50 liter.
BBM apa saja yang disubsidi?
Dua: Pertalite Rp 10.000 per liter dan Bio Solar Rp 6.800 per liter. Keduanya sama di seluruh Indonesia.