Langsung ke isi
Harga BBM Hari Ini

PPJ Listrik DKI Jakarta 2026

Berlaku sejak 5 Januari 2024 (perda diundangkan) Diperiksa 17 Oktober 2026 Disusun oleh Redaksi Harga BBM Hari Ini · cara kami memeriksa data

PPJ listrik di DKI Jakarta 2,4% sejak 5 Januari 2024 (Perda Nomor 1 Tahun 2024); token Rp 100.000 daya 1.300 VA dapat ±67,60 kWh (perkiraan).

Penetapan tarif listrik Oktober–Desember 2026 belum kami temukan pada pemeriksaan terakhir, 26 Oktober 2026; angka di halaman ini memakai tarif Juli–September 2026.

Tarif PBJT tenaga listrik

Dasar: Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 53 ayat (3) huruf b resmi.

Tarif lain dalam perda

Median 231 daerah yang perdanya sudah kami baca: 10%; DKI Jakarta 7,6 poin persen di bawah median.

Kutipan: «(3) Tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk: a. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); b. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan sebesar 2,4% (dua koma empat persen); dan c. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).»

Token listrik di DKI Jakarta: dapat berapa kWh

kWh token listrik di DKI Jakarta
Nominal900 VA non-subsidi1.300 VA2.200 VA
Rp 20.00014,4513,5213,52
Rp 50.00036,1233,8033,80
Rp 100.00072,2367,6067,60
Rp 200.000144,46135,19135,19
Rp 500.000361,15337,98337,98

Rumus (perkiraan): kWh = nominal token ÷ (1 + tarif PBJT daerah) ÷ tarif per kWh. PBJT dihitung dari nilai listrik (Rp Stroom), bukan dari nominal; begitu yang tercetak di struk PLN. Biaya admin bank atau aplikasi dibayar di luar nominal dan tidak dihitung. Pembelian di atas Rp 5.000.000 dikenai bea meterai Rp 10.000. Angka yang berlaku adalah yang tercetak di struk.

UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876 setara token untuk sekitar 3.866,42 kWh listrik 1.300 VA (perkiraan, dengan PBJT 2,4%).