PPJ Listrik Kota Medan 2026
Berlaku sejak 5 Januari 2024 (perda diundangkan) Diperiksa 17 Oktober 2026 Disusun oleh Redaksi Harga BBM Hari Ini · cara kami memeriksa data
PPJ listrik di Kota Medan 7,5% sejak 5 Januari 2024 (Perda Nomor 1 Tahun 2024); token Rp 100.000 daya 1.300 VA dapat ±64,39 kWh (perkiraan).
Penetapan tarif listrik Oktober–Desember 2026 belum kami temukan pada pemeriksaan terakhir, 26 Oktober 2026; angka di halaman ini memakai tarif Juli–September 2026.
Tarif PBJT tenaga listrik
Dasar: Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 28 ayat (2) huruf a resmi.
Tarif lain dalam perda
- konsumsi bisnis ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
- konsumsi sosial non-komersil dan pemerintahan ditetapkan sebesar 0% (nol persen)
- konsumsi sosial komersil ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
- konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen)
- konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen)
- Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber selain yang diatur pada huruf a dan huruf b, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
Median 231 daerah yang perdanya sudah kami baca: 10%; Kota Medan 2,5 poin persen di bawah median.
Kutipan: «(1) Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) (2) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk: a. konsumsi rumah tangga ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); b. konsumsi bisnis ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); c. konsumsi sosial non-komersil dan pemerintahan ditetapkan sebesar 0% (nol persen); d. konsumsi sosial komersil ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); e. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); f. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen); dan g. Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber selain yang diatur pada huruf a dan huruf b, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).»
Token listrik di Kota Medan: dapat berapa kWh
| Nominal | 900 VA non-subsidi | 1.300 VA | 2.200 VA |
|---|---|---|---|
| Rp 20.000 | 13,76 | 12,88 | 12,88 |
| Rp 50.000 | 34,40 | 32,19 | 32,19 |
| Rp 100.000 | 68,80 | 64,39 | 64,39 |
| Rp 200.000 | 137,61 | 128,78 | 128,78 |
| Rp 500.000 | 344,02 | 321,95 | 321,95 |
Rumus (perkiraan): kWh = nominal token ÷ (1 + tarif PBJT daerah) ÷ tarif per kWh. PBJT dihitung dari nilai listrik (Rp Stroom), bukan dari nominal; begitu yang tercetak di struk PLN. Biaya admin bank atau aplikasi dibayar di luar nominal dan tidak dihitung. Pembelian di atas Rp 5.000.000 dikenai bea meterai Rp 10.000. Angka yang berlaku adalah yang tercetak di struk.
UMK Kota Medan sebesar Rp 4.335.198 setara token untuk sekitar 2.791,40 kWh listrik 1.300 VA (perkiraan, dengan PBJT 7,5%).
Daerah lain di provinsi ini
- Kabupaten Batu Bara 10%
- Kabupaten Deli Serdang 10%
- Kabupaten Karo 10%
- Kabupaten Labuhanbatu 10%
- Kabupaten Langkat 10%
- Kabupaten Nias 0%–10% menurut daya
- Kabupaten Nias Selatan 10%
- Kabupaten Nias Utara 10%
- Kabupaten Tapanuli Tengah 10%
- Kota Binjai 10%
PPJ listrik semua daerah · Token listrik per daya · Tarif listrik PLN · UMP dan UMK Sumatera Utara · Harga BBM Sumatera Utara