Langsung ke isi
Harga BBM Hari Ini

PPJ Listrik Kota Tangerang 2026

Berlaku sejak 22 Desember 2023 (perda diundangkan) Diperiksa 17 Oktober 2026 Disusun oleh Redaksi Harga BBM Hari Ini · cara kami memeriksa data

PPJ listrik di Kota Tangerang 0%–6% menurut daya sejak 22 Desember 2023 (Perda Nomor 10 Tahun 2023); token Rp 100.000 daya 1.300 VA dapat ±66,56 kWh (perkiraan).

Penetapan tarif listrik Oktober–Desember 2026 belum kami temukan pada pemeriksaan terakhir, 26 Oktober 2026; angka di halaman ini memakai tarif Juli–September 2026.

Tarif PBJT tenaga listrik

Dasar: Perda Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, Pasal 27 ayat (2) huruf a angka 1 resmi. Perubahannya sudah kami periksa: Perda Nomor 1 Tahun 2025 tidak mengubah tarif ini.

Tarif bertingkat menurut daya

Tarif lain dalam perda

Median 231 daerah yang perdanya sudah kami baca: 10%; Kota Tangerang 6 poin persen di bawah median.

Kutipan: «Pasal 27 (1) Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh per seratus). (2) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk: a. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh: 1. Rumah Tangga a) daya listrik 450 VA (empat ratus lima puluh volt ampere) ditetapkan sebesar 0% (nol per seratus); b) daya listrik 900 VA (sembilan ratus volt ampere) ditetapkan sebesar 3% (tiga per seratus); c) daya listrik 1300 VA (seribu tiga ratus volt ampere) sampai dengan 2200 VA (dua ribu dua ratus volt ampere) ditetapkan sebesar 4% (empat per seratus); d) daya listrik 3500 VA (tiga ribu lima ratus ratus volt ampere) sampai dengan 5500 VA (lima ribu lima ratus volt ampere) ditetapkan sebesar 5% (lima per seratus); dan e) daya listrik 6600 VA (enam ribu enam ratus ratus volt ampere) keatas ditetapkan sebesar 6% (enam per seratus). 2. bisnis non industri sebesar 7% (tujuh per seratus); dan 3. industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3% (tiga per seratus). b. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus).»

Token listrik di Kota Tangerang: dapat berapa kWh

kWh token listrik di Kota Tangerang
Nominal900 VA non-subsidi1.300 VA2.200 VA
Rp 20.00014,3613,3113,31
Rp 50.00035,9133,2833,28
Rp 100.00071,8166,5666,56
Rp 200.000143,62133,11133,11
Rp 500.000359,05332,78332,78

Rumus (perkiraan): kWh = nominal token ÷ (1 + tarif PBJT daerah) ÷ tarif per kWh. PBJT dihitung dari nilai listrik (Rp Stroom), bukan dari nominal; begitu yang tercetak di struk PLN. Biaya admin bank atau aplikasi dibayar di luar nominal dan tidak dihitung. Pembelian di atas Rp 5.000.000 dikenai bea meterai Rp 10.000. Angka yang berlaku adalah yang tercetak di struk.

UMK Kota Tangerang sebesar Rp 5.399.405 setara token untuk sekitar 3.586,99 kWh listrik 1.300 VA (perkiraan, dengan PBJT 4%).