Langsung ke isi
Harga BBM Hari Ini

PPJ Listrik Kota Surakarta 2026

Berlaku sejak 28 Desember 2023 (perda diundangkan) Diperiksa 17 Oktober 2026 Disusun oleh Redaksi Harga BBM Hari Ini · cara kami memeriksa data

PPJ listrik di Kota Surakarta 10% sejak 28 Desember 2023 (Perda Nomor 14 Tahun 2023); token Rp 100.000 daya 1.300 VA dapat ±62,93 kWh (perkiraan).

Penetapan tarif listrik Oktober–Desember 2026 belum kami temukan pada pemeriksaan terakhir, 26 Oktober 2026; angka di halaman ini memakai tarif Juli–September 2026.

Tarif PBJT tenaga listrik

Dasar: Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023, Pasal 27 ayat (1) resmi.

Tarif lain dalam perda

Median 231 daerah yang perdanya sudah kami baca: 10%; Kota Surakarta sama dengan median.

Kutipan: «Pasal 27 (1) Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) (2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen). (3) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk: a. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); dan b. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).»

Token listrik di Kota Surakarta: dapat berapa kWh

kWh token listrik di Kota Surakarta
Nominal900 VA non-subsidi1.300 VA2.200 VA
Rp 20.00013,4512,5912,59
Rp 50.00033,6231,4631,46
Rp 100.00067,2462,9362,93
Rp 200.000134,48125,85125,85
Rp 500.000336,20314,63314,63

Rumus (perkiraan): kWh = nominal token ÷ (1 + tarif PBJT daerah) ÷ tarif per kWh. PBJT dihitung dari nilai listrik (Rp Stroom), bukan dari nominal; begitu yang tercetak di struk PLN. Biaya admin bank atau aplikasi dibayar di luar nominal dan tidak dihitung. Pembelian di atas Rp 5.000.000 dikenai bea meterai Rp 10.000. Angka yang berlaku adalah yang tercetak di struk.

UMK Kota Surakarta sebesar Rp 2.570.000 setara token untuk sekitar 1.617,20 kWh listrik 1.300 VA (perkiraan, dengan PBJT 10%).