Langsung ke isi
Harga BBM Hari Ini

PPJ Listrik Jawa Tengah: Tarif PBJT 25 Kabupaten/Kota

Diperiksa 17 Oktober 2026 Disusun oleh Redaksi Harga BBM Hari Ini · cara kami memeriksa data

PPJ listrik (PBJT tenaga listrik) rumah tangga 1.300 VA di 25 dari 35 kabupaten/kota Jawa Tengah yang perdanya sudah kami baca: terendah 9%, median 10%, tertinggi 10% (median nasional 10%).

Untuk 10 kabupaten/kota lain di Jawa Tengah, perda pajak daerahnya belum dapat kami temukan atau baca di situs resmi; daftarnya ada di bawah. Tanyakan tarifnya ke Bapenda setempat atau lihat baris PBJT pada struk token PLN Anda.

Tarif PBJT rumah tangga, dari yang tertinggi

Tarif PBJT tenaga listrik di Jawa Tengah
DaerahPBJT rumah tanggaToken Rp 100.000, 1.300 VAPerda
Kabupaten Banjarnegara10%62,93Perda 8/2023, Pasal 30 ayat (1)
Kabupaten Banyumas9%–10% menurut daya62,93Perda 1/2024, Pasal 30 ayat (3) huruf a
Kabupaten Batang10%62,93Perda 8/2023, Pasal 36 ayat (1)
Kabupaten Cilacap10% perubahan perda belum dapat kami periksa62,93Perda 1/2024, Pasal 28 ayat (1)
Kabupaten Demak10%62,93Perda 12/2023, Pasal 28 ayat (1) huruf b
Kabupaten Grobogan10%62,93Perda 8/2023, Pasal 28 ayat (1)
Kabupaten Jepara10%62,93Perda 1/2024, Pasal 29 ayat (1)
Kabupaten Kebumen10%62,93Perda 11/2023, Pasal 59 ayat (1)
Kabupaten Kudus10% perubahan perda belum dapat kami periksa62,93Perda 4/2023, Pasal 26 ayat (1)
Kabupaten Magelang10%62,93Perda 12/2023, Pasal 31 ayat (1)
Kabupaten Pati10%62,93Perda 1/2024, Pasal 27 ayat (1)
Kabupaten Rembang10%62,93Perda 4/2023, Pasal 36 ayat (1)
Kabupaten Semarang10%62,93Perda 13/2023, Pasal 28 ayat (1)
Kabupaten Sragen10% perubahan perda belum dapat kami periksa62,93Perda 9/2023, Pasal 28 ayat (1) huruf b
Kabupaten Sukoharjo10%62,93Perda 10/2023, Pasal 27 ayat (2) huruf b
Kabupaten Tegal10%62,93Perda 11/2023, Pasal 24 ayat (1)
Kabupaten Temanggung10%62,93Perda 12/2023, Pasal 34 ayat (1)
Kabupaten Wonosobo10%62,93Perda 11/2023, Pasal 32 ayat (1)
Kota Magelang10%62,93Perda 12/2023, Pasal 27 ayat (1)
Kota Pekalongan10%62,93Perda 8/2023, Pasal 31 ayat (1)
Kota Salatiga10%62,93Perda 1/2024, Pasal 31 ayat (1)
Kota Semarang10%62,93Perda 10/2023, Pasal 27 ayat (1)
Kota Surakarta10%62,93Perda 14/2023, Pasal 27 ayat (1)
Kabupaten Purbalingga9%63,50Perda 15/2023, Pasal 27 ayat (3) huruf a
Kabupaten Wonogiri9%63,50Perda 8/2023, Pasal 27 ayat (3) huruf c

Rumus (perkiraan): kWh = nominal token ÷ (1 + tarif PBJT daerah) ÷ tarif per kWh. PBJT dihitung dari nilai listrik (Rp Stroom), bukan dari nominal; begitu yang tercetak di struk PLN. Biaya admin bank atau aplikasi dibayar di luar nominal dan tidak dihitung. Pembelian di atas Rp 5.000.000 dikenai bea meterai Rp 10.000. Angka yang berlaku adalah yang tercetak di struk.

Sumber: perda pajak daerah dan retribusi daerah tiap daerah, tertaut di tiap baris (salinan resmi: JDIH daerah atau JDIH BPK) resmi, dibaca dua kali secara terpisah. kWh adalah perkiraan.

Perda yang belum kami temukan

Kabupaten Blora, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Brebes, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purworejo, Kota Tegal.

Tarifnya belum ditemukan atau naskah perdanya belum dapat kami baca dari situs resmi. Kami tidak memakai angka dari pemberitaan.