Langsung ke isi
Harga BBM Hari Ini

Tarif Kapal Balikpapan–Taipa (Palu) 2026

Berlaku sejak 3 Agustus 2023 Diperiksa 12 Oktober 2026 Disusun oleh Redaksi Harga BBM Hari Ini · cara kami memeriksa data

Tarif angkutan kapal Balikpapan–Taipa (Palu) menurut KM 61 Tahun 2023: mobil pribadi (golongan IV kendaraan penumpang) Rp 3.554.900 dan penumpang dewasa Rp 195.000, berlaku sejak 3 Agustus 2023; harga tiket lebih tinggi karena belum termasuk jasa pelabuhan dan iuran Jasa Raharja.

Mobil pribadi, tarif angkutan Rp 3.554.900 golongan IV kendaraan penumpang, sekali jalan
Penumpang dewasa, tarif angkutan Rp 195.000 sepeda motor Rp 483.800

Tarif per golongan, sekali jalan

Jarak lintasan 204 mil laut (lampiran KM 61 Tahun 2023, lintas 6); lintas antarprovinsi, tarifnya ditetapkan Menteri Perhubungan.

Tarif kapal Balikpapan–Taipa sekali jalan per golongan
Penumpang atau kendaraanTarif angkutan (KM 61/2023)
Penumpang dewasaper orangRp 195.000
Penumpang bayiper orangRp 19.500
Golongan I (sepeda)per unitRp 277.000
Golongan II (sepeda motor)per unitRp 483.800
Golongan III (sepeda motor besar, roda tiga)per unitRp 1.006.900
Golongan IV kendaraan penumpang (mobil pribadi)per unitRp 3.554.900
Golongan IV kendaraan barangper unitRp 3.314.800
Golongan V kendaraan penumpang (bus)per unitRp 7.205.500
Golongan V kendaraan barang (truk)per unitRp 5.350.400
Golongan VI kendaraan penumpang (bus)per unitRp 10.047.300
Golongan VI kendaraan barang (truk)per unitRp 7.641.900
Golongan VIIper unitRp 9.934.900
Golongan VIIIper unitRp 11.413.100
Golongan IXper unitRp 16.101.500

Sumber tarif angkutan: KM 61 Tahun 2023 (4 Juli 2023, JDIH Kemenhub) resmi, diperiksa 12 Oktober 2026; rincian sumber.

Harga tiket Balikpapan–Taipa belum kami tampilkan: ASDP belum menerbitkan tabel tiket lintasan ini yang dapat kami baca. Harga tiket sebenarnya tertera saat memesan di Ferizy.

Yang termasuk dalam tarif

Tarif angkutan KM 61 Tahun 2023 sudah mencakup asuransi tanggung jawab pengangkut, tetapi belum termasuk iuran Jasa Raharja dan jasa kepelabuhanan (Diktum KEDUA); isi keputusan dan status perubahannya dijelaskan di halaman tarif kapal penyeberangan.