Langsung ke isi
Harga BBM Hari Ini

Tarif Kapal Bajoe (Bone)–Kolaka 2026

Berlaku sejak 3 Agustus 2023 Diperiksa 12 Oktober 2026 Disusun oleh Redaksi Harga BBM Hari Ini · cara kami memeriksa data

Tarif angkutan kapal Bajoe (Bone)–Kolaka menurut KM 61 Tahun 2023: mobil pribadi (golongan IV kendaraan penumpang) Rp 1.815.400 dan penumpang dewasa Rp 105.000, berlaku sejak 3 Agustus 2023; harga tiket lebih tinggi karena belum termasuk jasa pelabuhan dan iuran Jasa Raharja.

Mobil pribadi, tarif angkutan Rp 1.815.400 golongan IV kendaraan penumpang, sekali jalan
Penumpang dewasa, tarif angkutan Rp 105.000 sepeda motor Rp 259.000

Tarif per golongan, sekali jalan

Jarak lintasan 85 mil laut (lampiran KM 61 Tahun 2023, lintas 4); lintas antarprovinsi, tarifnya ditetapkan Menteri Perhubungan.

Tarif kapal Bajoe–Kolaka sekali jalan per golongan
Penumpang atau kendaraanTarif angkutan (KM 61/2023)
Penumpang dewasaper orangRp 105.000
Penumpang bayiper orangRp 10.500
Golongan I (sepeda)per unitRp 133.500
Golongan II (sepeda motor)per unitRp 259.000
Golongan III (sepeda motor besar, roda tiga)per unitRp 504.000
Golongan IV kendaraan penumpang (mobil pribadi)per unitRp 1.815.400
Golongan IV kendaraan barangper unitRp 1.756.000
Golongan V kendaraan penumpang (bus)per unitRp 3.386.500
Golongan V kendaraan barang (truk)per unitRp 2.979.100
Golongan VI kendaraan penumpang (bus)per unitRp 5.746.700
Golongan VI kendaraan barang (truk)per unitRp 4.743.100
Golongan VIIper unitRp 5.762.900
Golongan VIIIper unitRp 8.107.100
Golongan IXper unitRp 11.981.200

Sumber tarif angkutan: KM 61 Tahun 2023 (4 Juli 2023, JDIH Kemenhub) resmi, diperiksa 12 Oktober 2026; rincian sumber.

Harga tiket Bajoe–Kolaka belum kami tampilkan: angka di pemberitaan lebih rendah dari tarif angkutan di keputusan menteri, dan selisih itu belum dapat kami jelaskan. Harga tiket sebenarnya tertera saat memesan di Ferizy.

Yang termasuk dalam tarif

Tarif angkutan KM 61 Tahun 2023 sudah mencakup asuransi tanggung jawab pengangkut, tetapi belum termasuk iuran Jasa Raharja dan jasa kepelabuhanan (Diktum KEDUA); isi keputusan dan status perubahannya dijelaskan di halaman tarif kapal penyeberangan.