Langsung ke isi
Harga BBM Hari Ini

Tarif Kapal Pagimana (Banggai)–Gorontalo 2026

Berlaku sejak 3 Agustus 2023 Diperiksa 12 Oktober 2026 Disusun oleh Redaksi Harga BBM Hari Ini · cara kami memeriksa data

Tarif angkutan kapal Pagimana (Banggai)–Gorontalo menurut KM 61 Tahun 2023: mobil pribadi (golongan IV kendaraan penumpang) Rp 2.137.300 dan penumpang dewasa Rp 119.200, berlaku sejak 3 Agustus 2023; harga tiket lebih tinggi karena belum termasuk jasa pelabuhan dan iuran Jasa Raharja.

Mobil pribadi, tarif angkutan Rp 2.137.300 golongan IV kendaraan penumpang, sekali jalan
Penumpang dewasa, tarif angkutan Rp 119.200 sepeda motor Rp 280.900

Tarif per golongan, sekali jalan

Jarak lintasan 95 mil laut (lampiran KM 61 Tahun 2023, lintas 12); lintas antarprovinsi, tarifnya ditetapkan Menteri Perhubungan.

Tarif kapal Pagimana–Gorontalo sekali jalan per golongan
Penumpang atau kendaraanTarif angkutan (KM 61/2023)
Penumpang dewasaper orangRp 119.200
Penumpang bayiper orangRp 11.900
Golongan I (sepeda)per unitRp 154.600
Golongan II (sepeda motor)per unitRp 280.900
Golongan III (sepeda motor besar, roda tiga)per unitRp 505.200
Golongan IV kendaraan penumpang (mobil pribadi)per unitRp 2.137.300
Golongan IV kendaraan barangper unitRp 1.976.300
Golongan V kendaraan penumpang (bus)per unitRp 3.892.100
Golongan V kendaraan barang (truk)per unitRp 3.159.700
Golongan VI kendaraan penumpang (bus)per unitRp 5.460.300
Golongan VI kendaraan barang (truk)per unitRp 4.079.600
Golongan VIIper unitRp 6.199.200
Golongan VIIIper unitRp 8.479.800
Golongan IXper unitRp 12.385.100

Sumber tarif angkutan: KM 61 Tahun 2023 (4 Juli 2023, JDIH Kemenhub) resmi, diperiksa 12 Oktober 2026; rincian sumber.

Harga tiket Pagimana–Gorontalo belum kami tampilkan: ASDP belum menerbitkan tabel tiket lintasan ini yang dapat kami baca. Harga tiket sebenarnya tertera saat memesan di Ferizy.

Yang termasuk dalam tarif

Tarif angkutan KM 61 Tahun 2023 sudah mencakup asuransi tanggung jawab pengangkut, tetapi belum termasuk iuran Jasa Raharja dan jasa kepelabuhanan (Diktum KEDUA); isi keputusan dan status perubahannya dijelaskan di halaman tarif kapal penyeberangan.