Langsung ke isi
Harga BBM Hari Ini

Tarif Kapal Sape (Bima)–Labuan Bajo (Manggarai Barat) 2026

Berlaku sejak 3 Agustus 2023 Diperiksa 12 Oktober 2026 Disusun oleh Redaksi Harga BBM Hari Ini · cara kami memeriksa data

Tarif angkutan kapal Sape (Bima)–Labuan Bajo (Manggarai Barat) menurut KM 61 Tahun 2023: mobil pribadi (golongan IV kendaraan penumpang) Rp 1.686.700 dan penumpang dewasa Rp 87.500, berlaku sejak 3 Agustus 2023; harga tiket lebih tinggi karena belum termasuk jasa pelabuhan dan iuran Jasa Raharja.

Mobil pribadi, tarif angkutan Rp 1.686.700 golongan IV kendaraan penumpang, sekali jalan
Penumpang dewasa, tarif angkutan Rp 87.500 sepeda motor Rp 203.300

Tarif per golongan, sekali jalan

Jarak lintasan 75 mil laut (lampiran KM 61 Tahun 2023, lintas 11); lintas antarprovinsi, tarifnya ditetapkan Menteri Perhubungan.

Tarif kapal Sape–Labuan Bajo sekali jalan per golongan
Penumpang atau kendaraanTarif angkutan (KM 61/2023)
Penumpang dewasaper orangRp 87.500
Penumpang bayiper orangRp 8.700
Golongan I (sepeda)per unitRp 112.500
Golongan II (sepeda motor)per unitRp 203.300
Golongan III (sepeda motor besar, roda tiga)per unitRp 439.900
Golongan IV kendaraan penumpang (mobil pribadi)per unitRp 1.686.700
Golongan IV kendaraan barangper unitRp 1.609.100
Golongan V kendaraan penumpang (bus)per unitRp 3.221.400
Golongan V kendaraan barang (truk)per unitRp 2.759.800
Golongan VI kendaraan penumpang (bus)per unitRp 5.291.700
Golongan VI kendaraan barang (truk)per unitRp 4.400.700
Golongan VIIper unitRp 5.072.200
Golongan VIIIper unitRp 6.336.600
Golongan IXper unitRp 9.266.400

Sumber tarif angkutan: KM 61 Tahun 2023 (4 Juli 2023, JDIH Kemenhub) resmi, diperiksa 12 Oktober 2026; rincian sumber.

Harga tiket Sape–Labuan Bajo belum kami tampilkan: ASDP belum menerbitkan tabel tiket lintasan ini yang dapat kami baca. Harga tiket sebenarnya tertera saat memesan di Ferizy.

Yang termasuk dalam tarif

Tarif angkutan KM 61 Tahun 2023 sudah mencakup asuransi tanggung jawab pengangkut, tetapi belum termasuk iuran Jasa Raharja dan jasa kepelabuhanan (Diktum KEDUA); isi keputusan dan status perubahannya dijelaskan di halaman tarif kapal penyeberangan.