Langsung ke isi
Harga BBM Hari Ini

Tarif Kapal Padangbai (Bali)–Lembar (Lombok) 2026

Berlaku sejak 3 Agustus 2023 Diperiksa 12 Oktober 2026 Disusun oleh Redaksi Harga BBM Hari Ini · cara kami memeriksa data

Tarif angkutan kapal Padangbai (Bali)–Lembar (Lombok) menurut KM 61 Tahun 2023: mobil pribadi (golongan IV kendaraan penumpang) Rp 1.127.900 dan penumpang dewasa Rp 57.800, berlaku sejak 3 Agustus 2023; harga tiket lebih tinggi karena belum termasuk jasa pelabuhan dan iuran Jasa Raharja.

Mobil pribadi, tarif angkutan Rp 1.127.900 golongan IV kendaraan penumpang, sekali jalan
Penumpang dewasa, tarif angkutan Rp 57.800 sepeda motor Rp 146.400

Tarif per golongan, sekali jalan

Jarak lintasan 38 mil laut (lampiran KM 61 Tahun 2023, lintas 3); lintas antarprovinsi, tarifnya ditetapkan Menteri Perhubungan; di rute jalan situs ini penyeberangannya sekitar 68,2 km, sekitar 4,5 jam berlayar (perkiraan).

Tarif kapal Padangbai–Lembar sekali jalan per golongan
Penumpang atau kendaraanTarif angkutan (KM 61/2023)
Penumpang dewasaper orangRp 57.800
Penumpang bayiper orangRp 5.700
Golongan I (sepeda)per unitRp 73.000
Golongan II (sepeda motor)per unitRp 146.400
Golongan III (sepeda motor besar, roda tiga)per unitRp 312.300
Golongan IV kendaraan penumpang (mobil pribadi)per unitRp 1.127.900
Golongan IV kendaraan barangper unitRp 1.070.200
Golongan V kendaraan penumpang (bus)per unitRp 2.124.200
Golongan V kendaraan barang (truk)per unitRp 1.792.200
Golongan VI kendaraan penumpang (bus)per unitRp 3.477.600
Golongan VI kendaraan barang (truk)per unitRp 3.024.700
Golongan VIIper unitRp 3.830.300
Golongan VIIIper unitRp 5.395.500
Golongan IXper unitRp 7.817.400

Sumber tarif angkutan: KM 61 Tahun 2023 (4 Juli 2023, JDIH Kemenhub) resmi, diperiksa 12 Oktober 2026; rincian sumber.

Harga tiket Padangbai–Lembar belum kami tampilkan: angkanya hanya kami temukan di pemberitaan. Harga tiket sebenarnya tertera saat memesan di Ferizy.

Yang termasuk dalam tarif

Tarif angkutan KM 61 Tahun 2023 sudah mencakup asuransi tanggung jawab pengangkut, tetapi belum termasuk iuran Jasa Raharja dan jasa kepelabuhanan (Diktum KEDUA); isi keputusan dan status perubahannya dijelaskan di halaman tarif kapal penyeberangan.