Tarif Kapal Tanjung Api-Api (Banyuasin)–Tanjung Kalian (Bangka) 2026
Berlaku sejak 3 Agustus 2023 Diperiksa 12 Oktober 2026 Disusun oleh Redaksi Harga BBM Hari Ini · cara kami memeriksa data
Tarif angkutan kapal Tanjung Api-Api (Banyuasin)–Tanjung Kalian (Bangka) menurut KM 61 Tahun 2023: mobil pribadi (golongan IV kendaraan penumpang) Rp 970.600 dan penumpang dewasa Rp 47.800, berlaku sejak 3 Agustus 2023; harga tiket lebih tinggi karena belum termasuk jasa pelabuhan dan iuran Jasa Raharja.
Tarif per golongan, sekali jalan
Jarak lintasan 30 mil laut (lampiran KM 61 Tahun 2023, lintas 5); lintas antarprovinsi, tarifnya ditetapkan Menteri Perhubungan; di rute jalan situs ini penyeberangannya sekitar 50,3 km, sekitar 3 jam berlayar (perkiraan).
| Penumpang atau kendaraan | Tarif angkutan (KM 61/2023) |
|---|---|
| Penumpang dewasaper orang | Rp 47.800 |
| Penumpang bayiper orang | Rp 4.700 |
| Golongan I (sepeda)per unit | Rp 64.700 |
| Golongan II (sepeda motor)per unit | Rp 115.900 |
| Golongan III (sepeda motor besar, roda tiga)per unit | Rp 202.100 |
| Golongan IV kendaraan penumpang (mobil pribadi)per unit | Rp 970.600 |
| Golongan IV kendaraan barangper unit | Rp 849.900 |
| Golongan V kendaraan penumpang (bus)per unit | Rp 1.686.900 |
| Golongan V kendaraan barang (truk)per unit | Rp 1.554.200 |
| Golongan VI kendaraan penumpang (bus)per unit | Rp 2.780.000 |
| Golongan VI kendaraan barang (truk)per unit | Rp 2.436.100 |
| Golongan VIIper unit | Rp 2.770.200 |
| Golongan VIIIper unit | Rp 4.012.600 |
| Golongan IXper unit | Rp 5.609.400 |
Sumber tarif angkutan: KM 61 Tahun 2023 (4 Juli 2023, JDIH Kemenhub) resmi, diperiksa 12 Oktober 2026; rincian sumber.
Harga tiket Tanjung Api-Api–Tanjung Kalian belum kami tampilkan: ASDP belum menerbitkan tabel tiket lintasan ini yang dapat kami baca. Harga tiket sebenarnya tertera saat memesan di Ferizy.
Yang termasuk dalam tarif
Tarif angkutan KM 61 Tahun 2023 sudah mencakup asuransi tanggung jawab pengangkut, tetapi belum termasuk iuran Jasa Raharja dan jasa kepelabuhanan (Diktum KEDUA); isi keputusan dan status perubahannya dijelaskan di halaman tarif kapal penyeberangan.
Lintasan lain
- Merak–Bakauheni Rp 481.800mobil pribadi, tiket
- Ketapang–Gilimanuk Rp 169.400mobil pribadi, tarif angkutan
- Ulee Lheue–Balohan Rp 457.000mobil pribadi, tiket
- Telaga Punggur–Tanjung Uban Rp 309.000mobil pribadi, tiket