Langsung ke isi
Harga BBM Hari Ini

Tarif Kapal Ketapang (Banyuwangi)–Gilimanuk (Bali) 2026

Berlaku sejak 3 Agustus 2023 Diperiksa 12 Oktober 2026 Disusun oleh Redaksi Harga BBM Hari Ini · cara kami memeriksa data

Tarif angkutan kapal Ketapang (Banyuwangi)–Gilimanuk (Bali) menurut KM 61 Tahun 2023: mobil pribadi (golongan IV kendaraan penumpang) Rp 169.400 dan penumpang dewasa Rp 6.000, berlaku sejak 3 Agustus 2023; harga tiket lebih tinggi karena belum termasuk jasa pelabuhan dan iuran Jasa Raharja.

Mobil pribadi, tarif angkutan Rp 169.400 golongan IV kendaraan penumpang, sekali jalan
Penumpang dewasa, tarif angkutan Rp 6.000 sepeda motor Rp 18.500

Tarif per golongan, sekali jalan

Jarak lintasan 5 mil laut (lampiran KM 61 Tahun 2023, lintas 2); lintas antarprovinsi, tarifnya ditetapkan Menteri Perhubungan; di rute jalan situs ini penyeberangannya sekitar 4,2 km, sekitar 45 menit berlayar (perkiraan).

Tarif kapal Ketapang–Gilimanuk sekali jalan per golongan
Penumpang atau kendaraanTarif angkutan (KM 61/2023)
Penumpang dewasaper orangRp 6.000
Penumpang bayiper orangRp 1.500
Golongan I (sepeda)per unitRp 7.500
Golongan II (sepeda motor)per unitRp 18.500
Golongan III (sepeda motor besar, roda tiga)per unitRp 37.600
Golongan IV kendaraan penumpang (mobil pribadi)per unitRp 169.400
Golongan IV kendaraan barangper unitRp 153.200
Golongan V kendaraan penumpang (bus)per unitRp 333.500
Golongan V kendaraan barang (truk)per unitRp 254.300
Golongan VI kendaraan penumpang (bus)per unitRp 503.700
Golongan VI kendaraan barang (truk)per unitRp 411.800
Golongan VIIper unitRp 495.200
Golongan VIIIper unitRp 666.700
Golongan IXper unitRp 912.600

Sumber tarif angkutan: KM 61 Tahun 2023 (4 Juli 2023, JDIH Kemenhub) resmi, diperiksa 12 Oktober 2026; rincian sumber.

Harga tiket Ketapang–Gilimanuk belum kami tampilkan: satu-satunya sumbernya adalah tampilan pemesanan Ferizy yang tidak dapat kami buka ulang. Harga tiket sebenarnya tertera saat memesan di Ferizy.

Yang termasuk dalam tarif

Tarif angkutan KM 61 Tahun 2023 sudah mencakup asuransi tanggung jawab pengangkut, tetapi belum termasuk iuran Jasa Raharja dan jasa kepelabuhanan (Diktum KEDUA); isi keputusan dan status perubahannya dijelaskan di halaman tarif kapal penyeberangan.