UMR Kabupaten Gunung Mas 2026
Berlaku sejak 1 Januari 2026 Diperiksa 21 September 2026
UMK Kabupaten Gunung Mas 2026: Rp3.770.716,78 resmi, berlaku sejak 1 Januari 2026.
Peringkat 91 dari 256 UMK di Indonesia dan ke-8 dari 14 di Kalimantan Tengah; 1,0 kali UMP Kalimantan Tengah (Rp3.686.138).
Dengan harga BBM hari ini, UMK sebulan cukup untuk 377,1 liter Pertalite atau 231,3 liter Pertamax; satu liter Pertalite setara 27,5 menit kerja. Semua kabupaten/kota dalam liter Pertalite.
UMK terdekat di Kalimantan Tengah
Yang terdekat di atasnya, Kabupaten Kotawaringin Barat, lebih tinggi Rp138.289,12. Daftar lengkap 14 kabupaten/kota.
- Kabupaten Lamandau: Rp3.938.998 +Rp168.281,22
- Kabupaten Sukamara: Rp3.912.098,21 +Rp141.381,43
- Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp3.909.005,90 +Rp138.289,12
- Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp3.756.643,61 −Rp14.073,17
- Kabupaten Katingan: Rp3.729.766,91 −Rp40.949,87
- Kota Palangka Raya: Rp3.724.677,99 −Rp46.038,79
Dasar hukum
- UMK 2026: Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/492/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 (sumber)
UMK 2027 diumumkan gubernur paling lambat 25 November 2026. Label di samping angka menyebut jenis sumbernya.
Halaman terkait
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa UMR Kabupaten Gunung Mas 2026?
UMK Kabupaten Gunung Mas 2026 Rp3.770.716,78, berlaku sejak 1 Januari 2026.
UMR Kabupaten Gunung Mas dapat berapa liter Pertalite?
377,1 liter dengan harga Pertalite hari ini, Rp10.000 per liter.
Bagikan
Atau salin alamatnya: https://hargabbmhariini.com/upah-minimum/kalimantan-tengah/kabupaten-gunung-mas/