Langsung ke isi
Harga BBM Hari Ini

Tarif Kapal Bira (Bulukumba)–Sikeli (Bombana) 2026

Berlaku sejak 3 Agustus 2023 Diperiksa 12 Oktober 2026 Disusun oleh Redaksi Harga BBM Hari Ini · cara kami memeriksa data

Tarif angkutan kapal Bira (Bulukumba)–Sikeli (Bombana) menurut KM 61 Tahun 2023: mobil pribadi (golongan IV kendaraan penumpang) Rp 1.453.100 dan penumpang dewasa Rp 89.200, berlaku sejak 3 Agustus 2023; harga tiket lebih tinggi karena belum termasuk jasa pelabuhan dan iuran Jasa Raharja.

Mobil pribadi, tarif angkutan Rp 1.453.100 golongan IV kendaraan penumpang, sekali jalan
Penumpang dewasa, tarif angkutan Rp 89.200 sepeda motor Rp 214.600

Tarif per golongan, sekali jalan

Jarak lintasan 85 mil laut (lampiran KM 61 Tahun 2023, lintas 9); lintas antarprovinsi, tarifnya ditetapkan Menteri Perhubungan.

Tarif kapal Bira–Sikeli sekali jalan per golongan
Penumpang atau kendaraanTarif angkutan (KM 61/2023)
Penumpang dewasaper orangRp 89.200
Penumpang bayiper orangRp 8.900
Golongan I (sepeda)per unitRp 113.700
Golongan II (sepeda motor)per unitRp 214.600
Golongan III (sepeda motor besar, roda tiga)per unitRp 403.200
Golongan IV kendaraan penumpang (mobil pribadi)per unitRp 1.453.100
Golongan IV kendaraan barangper unitRp 1.523.400
Golongan V kendaraan penumpang (bus)per unitRp 3.229.500
Golongan V kendaraan barang (truk)per unitRp 2.490.100
Golongan VI kendaraan penumpang (bus)per unitRp 4.455.400
Golongan VI kendaraan barang (truk)per unitRp 3.294.600
Golongan VIIper unitRp 4.707.300
Golongan VIIIper unitRp 5.130.800
Golongan IXper unitRp 7.402.700

Sumber tarif angkutan: KM 61 Tahun 2023 (4 Juli 2023, JDIH Kemenhub) resmi, diperiksa 12 Oktober 2026; rincian sumber.

Harga tiket Bira–Sikeli belum kami tampilkan: ASDP belum menerbitkan tabel tiket lintasan ini yang dapat kami baca. Harga tiket sebenarnya tertera saat memesan di Ferizy.

Yang termasuk dalam tarif

Tarif angkutan KM 61 Tahun 2023 sudah mencakup asuransi tanggung jawab pengangkut, tetapi belum termasuk iuran Jasa Raharja dan jasa kepelabuhanan (Diktum KEDUA); isi keputusan dan status perubahannya dijelaskan di halaman tarif kapal penyeberangan.