UMR Bangka-Belitung 2026 (UMP)
Berlaku sejak 1 Januari 2026 Diperiksa 21 September 2026
Tidak ada UMK di Bangka-Belitung pada 2026. Upah minimum provinsi (UMP) Rp4.035.000 situs resmi berlaku di semua 7 kabupaten/kota.
UMP 2025: Rp3.876.600 situs resmi. Kenaikan ke 2026: 4,1%.
UMR (upah minimum regional) adalah sebutan sehari-hari; nama resminya UMP untuk provinsi dan UMK untuk kabupaten/kota.
Dasar hukum: Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3.3.1/654/DISNAKER/2025 (nomor menurut pemberitaan) (rincian).
Kabupaten/kota
Tanpa UMK, sehingga berlaku UMP Bangka-Belitung (Rp4.035.000): Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang pemberitaan. Sumber: data.goodstats.id.
Dasar hukum
- UMP: Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3.3.1/654/DISNAKER/2025 (nomor menurut pemberitaan)
- UMP 2025: data resmi Kementerian Ketenagakerjaan, UMP 2025
Label di samping angka menyebut jenis sumbernya: naskah keputusan, situs resmi pemerintah, atau pemberitaan. Cara kami mengumpulkan. UMK 2027 diumumkan paling lambat 25 November 2026.
Halaman terkait
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa UMR Bangka-Belitung 2026?
Rp4.035.000 di semua 7 kabupaten/kota: yang berlaku UMP, karena tidak ada UMK.
Berapa UMP Bangka-Belitung 2026?
Rp4.035.000, berlaku sejak 1 Januari 2026.
Berapa kenaikan UMP Bangka-Belitung 2026?
Naik 4,1%, dari Rp3.876.600 pada 2025 menjadi Rp4.035.000.
Apakah semua kabupaten/kota di Bangka-Belitung punya UMK?
Tidak ada satu pun: UMP Rp4.035.000 berlaku di semua 7 kabupaten/kota.
Bagikan
Atau salin alamatnya: https://hargabbmhariini.com/upah-minimum/bangka-belitung/