UMR Kalimantan Selatan 2026: UMP dan UMK
Berlaku sejak 1 Januari 2026 Diperiksa 21 September 2026
UMP Kalimantan Selatan 2026: Rp3.725.000 situs resmi. 5 dari 13 kabupaten/kota punya upah minimum sendiri (UMK): tertinggi Kabupaten Kotabaru Rp3.904.645, terendah Kabupaten Tanah Bumbu Rp3.736.000. Di 8 lainnya berlaku UMP.
UMP 2025: Rp3.496.195 situs resmi. Kenaikan ke 2026: 6,5%.
UMR (upah minimum regional) adalah sebutan sehari-hari; nama resminya UMP untuk provinsi dan UMK untuk kabupaten/kota.
Dasar hukum: Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01107/KUM/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026 (rincian).
UMK per kabupaten/kota
| Kabupaten/kota | UMK 2026 | Sumber angka |
|---|---|---|
| Kabupaten Kotabaru | Rp3.904.645 | sumber resmi |
| Kota Banjarmasin | Rp3.855.894 | sumber resmi |
| Kota Banjarbaru | Rp3.843.037,66 | sumber resmi |
| Kabupaten Tabalong | Rp3.827.935 | sumber resmi |
| Kabupaten Tanah Bumbu | Rp3.736.000 | sumber resmi |
Tanpa UMK, sehingga berlaku UMP Kalimantan Selatan (Rp3.725.000): Kabupaten Balangan, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tapin resmi. Sumber: drive.google.com.
Dasar hukum
- UMP: Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01101/KUM/2025 tentang Penetapan UMP dan UMSP Kalimantan Selatan Tahun 2026
- UMK: Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01107/KUM/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026
- UMP 2025: data resmi Kementerian Ketenagakerjaan, UMP 2025
Label di samping angka menyebut jenis sumbernya: naskah keputusan, situs resmi pemerintah, atau pemberitaan. Cara kami mengumpulkan. UMK 2027 diumumkan paling lambat 25 November 2026.
Halaman terkait
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa UMR Kalimantan Selatan 2026?
Berbeda per kabupaten/kota. 5 dari 13 kabupaten/kota punya UMK sendiri, tertinggi Kabupaten Kotabaru Rp3.904.645, terendah Kabupaten Tanah Bumbu Rp3.736.000; di daerah tanpa UMK berlaku UMP Rp3.725.000.
Berapa UMP Kalimantan Selatan 2026?
Rp3.725.000, berlaku sejak 1 Januari 2026.
Berapa kenaikan UMP Kalimantan Selatan 2026?
Naik 6,5%, dari Rp3.496.195 pada 2025 menjadi Rp3.725.000.
Berapa UMK Kabupaten Kotabaru 2026?
Rp3.904.645, tertinggi di Kalimantan Selatan.
Apakah semua kabupaten/kota di Kalimantan Selatan punya UMK?
Tidak. 5 dari 13 kabupaten/kota punya UMK; di sisanya berlaku UMP Rp3.725.000.
Bagikan
Atau salin alamatnya: https://hargabbmhariini.com/upah-minimum/kalimantan-selatan/