UMR Sumatera Barat 2026 (UMP)
Berlaku sejak 1 Januari 2026 Diperiksa 21 September 2026
Tidak ada UMK di Sumatera Barat pada 2026. Upah minimum provinsi (UMP) Rp3.182.955 situs resmi berlaku di semua 19 kabupaten/kota.
UMP 2025: Rp2.994.193,47 situs resmi. Kenaikan ke 2026: 6,3%.
UMR (upah minimum regional) adalah sebutan sehari-hari; nama resminya UMP untuk provinsi dan UMK untuk kabupaten/kota.
Dasar hukum: Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 (nomor dan judul menurut situs pemerintah provinsi) (rincian).
Kabupaten/kota
Tanpa UMK, sehingga berlaku UMP Sumatera Barat (Rp3.182.955): Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto dan Kota Solok pemberitaan. Sumber: data.goodstats.id.
Dasar hukum
- UMP: Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 (nomor dan judul menurut situs pemerintah provinsi)
- UMP 2025: data resmi Kementerian Ketenagakerjaan, UMP 2025
Label di samping angka menyebut jenis sumbernya: naskah keputusan, situs resmi pemerintah, atau pemberitaan. Cara kami mengumpulkan. UMK 2027 diumumkan paling lambat 25 November 2026.
Halaman terkait
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa UMR Sumatera Barat 2026?
Rp3.182.955 di semua 19 kabupaten/kota: yang berlaku UMP, karena tidak ada UMK.
Berapa UMP Sumatera Barat 2026?
Rp3.182.955, berlaku sejak 1 Januari 2026.
Berapa kenaikan UMP Sumatera Barat 2026?
Naik 6,3%, dari Rp2.994.193,47 pada 2025 menjadi Rp3.182.955.
Apakah semua kabupaten/kota di Sumatera Barat punya UMK?
Tidak ada satu pun: UMP Rp3.182.955 berlaku di semua 19 kabupaten/kota.
Bagikan
Atau salin alamatnya: https://hargabbmhariini.com/upah-minimum/sumatera-barat/