PPJ Listrik Kabupaten Bandung 2026
Berlaku sejak 28 Juli 2025 (tarif ini berlaku sejak perubahan perda) Diperiksa 17 Oktober 2026 Disusun oleh Redaksi Harga BBM Hari Ini · cara kami memeriksa data
PPJ listrik di Kabupaten Bandung 6%–9% menurut daya sejak 28 Juli 2025 (Perda Nomor 10 Tahun 2023); token Rp 100.000 daya 1.300 VA dapat ±64,09 kWh (perkiraan).
Penetapan tarif listrik Oktober–Desember 2026 belum kami temukan pada pemeriksaan terakhir, 26 Oktober 2026; angka di halaman ini memakai tarif Juli–September 2026.
Tarif PBJT tenaga listrik
Dasar: Perda Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023, Pasal 24 ayat (3) huruf c angka 1, diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2025 resmi. Perubahannya sudah kami periksa: Perda Nomor 9 Tahun 2025 mengubah pasal ini.
Tarif bertingkat menurut daya
- kapasitas daya 450VA (empat ratus lima puluh volt ampere) dan 900VA (sembilan ratus volt ampere) sebesar 6% (enam persen)
- kapasitas daya 900VA (sembilan ratus volt ampere) non subsidi sebesar 7% (tujuh persen)
- kapasitas daya 1.300VA (seribu tiga ratus volt ampere) dan 2.200VA (dua ribu dua ratus volt ampere) sebesar 8% (delapan persen)
- kapasitas daya 3.500VA (tiga ribu lima ratus volt ampere) atau lebih sebesar 9% (sembilan persen)
Tarif lain dalam perda
- PLN bisnis: bisnis sebesar 9% (sembilan persen)
- PLN sosial: sosial sebesar 6% (enam persen)
- PLN layanan khusus: layanan khusus sebesar 9% (sembilan persen)
- konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen)
- konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen)
Median 231 daerah yang perdanya sudah kami baca: 10%; Kabupaten Bandung 2 poin persen di bawah median.
Kutipan: «(3) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk: a. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); dan b. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen). c. konsumsi Tenaga Listrik yang berasal dari perusahaan Listrik negara bukan untuk industri ditetapkan sebagai berikut: 1. rumah tangga: a) kapasitas daya 450VA (empat ratus lima puluh volt ampere) dan 900VA (sembilan ratus volt ampere) sebesar 6% (enam persen); b) kapasitas daya 900VA (sembilan ratus volt ampere) non subsidi sebesar 7% (tujuh persen); c) kapasitas daya 1.300VA (seribu tiga ratus volt ampere) dan 2.200VA (dua ribu dua ratus volt ampere) sebesar 8% (delapan persen); dan d) kapasitas daya 3.500VA (tiga ribu lima ratus volt ampere) atau lebih sebesar 9% (sembilan persen). 2. bisnis sebesar 9% (sembilan persen); 3. sosial sebesar 6% (enam persen); dan 4. layanan khusus sebesar 9% (sembilan persen).»
Token listrik di Kabupaten Bandung: dapat berapa kWh
| Nominal | 900 VA non-subsidi | 1.300 VA | 2.200 VA |
|---|---|---|---|
| Rp 20.000 | 13,83 | 12,82 | 12,82 |
| Rp 50.000 | 34,56 | 32,05 | 32,05 |
| Rp 100.000 | 69,13 | 64,09 | 64,09 |
| Rp 200.000 | 138,25 | 128,18 | 128,18 |
| Rp 500.000 | 345,63 | 320,46 | 320,46 |
Rumus (perkiraan): kWh = nominal token ÷ (1 + tarif PBJT daerah) ÷ tarif per kWh. PBJT dihitung dari nilai listrik (Rp Stroom), bukan dari nominal; begitu yang tercetak di struk PLN. Biaya admin bank atau aplikasi dibayar di luar nominal dan tidak dihitung. Pembelian di atas Rp 5.000.000 dikenai bea meterai Rp 10.000. Angka yang berlaku adalah yang tercetak di struk.
UMK Kabupaten Bandung sebesar Rp 3.972.202 setara token untuk sekitar 2.545,83 kWh listrik 1.300 VA (perkiraan, dengan PBJT 8%).
Daerah lain di provinsi ini
- Kabupaten Bekasi 0%–5% menurut daya
- Kabupaten Bogor 3%–6% menurut daya
- Kabupaten Cianjur 10%
- Kabupaten Cirebon 5%–6% menurut daya
- Kabupaten Garut 4%–7% menurut daya
- Kabupaten Indramayu 6%–10% menurut daya
- Kabupaten Karawang 3%–5% menurut daya
- Kabupaten Majalengka 7%
- Kabupaten Subang 10%
- Kota Bandung 8%
- Kota Bekasi 3%–9% menurut daya
- Kota Cirebon 5%
- Kota Depok 3%–7% menurut daya
- Kota Tasikmalaya 10%
PPJ listrik semua daerah · Token listrik per daya · Tarif listrik PLN · UMP dan UMK Jawa Barat · Harga BBM Jawa Barat