PPJ Listrik Kota Depok 2026
Berlaku sejak 2 Januari 2024 (perda diundangkan) Diperiksa 17 Oktober 2026 Disusun oleh Redaksi Harga BBM Hari Ini · cara kami memeriksa data
PPJ listrik di Kota Depok 3%–7% menurut daya sejak 2 Januari 2024 (Perda Nomor 1 Tahun 2024); token Rp 100.000 daya 1.300 VA dapat ±66,56 kWh (perkiraan).
Penetapan tarif listrik Oktober–Desember 2026 belum kami temukan pada pemeriksaan terakhir, 26 Oktober 2026; angka di halaman ini memakai tarif Juli–September 2026.
Tarif PBJT tenaga listrik
Dasar: Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 29 ayat (7) huruf a angka 1 resmi. Perubahannya sudah kami periksa: Perda Nomor 8 Tahun 2025 mengubah pasal ini.
Tarif bertingkat menurut daya
- daya listrik 250 - 1.000 VA ditetapkan sebesar 3% (tiga persen)
- daya listrik 1.001 – 3.500 VA ditetapkan sebesar 4% (empat persen)
- daya listrik di atas 3.500 VA ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen)
Tarif lain dalam perda
- bisnis: a) daya listrik 250 - 1.000 VA ditetapkan sebesar 3% (tiga persen)
- bisnis: b) daya listrik 1.001 – 3.500 VA ditetapkan sebesar 4% (empat persen)
- bisnis: c) daya listrik di atas 3.500 VA ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen)
- sosial: a) daya listrik 250 - 1.000 VA ditetapkan sebesar 3% (tiga persen)
- sosial: b) daya listrik 1.001 – 3.500 VA ditetapkan sebesar 4% (empat persen)
- sosial: c) daya listrik di atas 3.500 VA ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen)
- industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3% (tiga persen)
- kategori traksi/curah/layanan khusus ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
- konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen)
Median 231 daerah yang perdanya sudah kami baca: 10%; Kota Depok 6 poin persen di bawah median.
Kutipan: «(7) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk: a. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh: 1. rumah tangga: a) daya listrik 250 - 1.000 VA ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); b) daya listrik 1.001 – 3.500 VA ditetapkan sebesar 4% (empat persen); dan c) daya listrik di atas 3.500 VA ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen),»
Token listrik di Kota Depok: dapat berapa kWh
| Nominal | 900 VA non-subsidi | 1.300 VA | 2.200 VA |
|---|---|---|---|
| Rp 20.000 | 14,36 | 13,31 | 13,31 |
| Rp 50.000 | 35,91 | 33,28 | 33,28 |
| Rp 100.000 | 71,81 | 66,56 | 66,56 |
| Rp 200.000 | 143,62 | 133,11 | 133,11 |
| Rp 500.000 | 359,05 | 332,78 | 332,78 |
Rumus (perkiraan): kWh = nominal token ÷ (1 + tarif PBJT daerah) ÷ tarif per kWh. PBJT dihitung dari nilai listrik (Rp Stroom), bukan dari nominal; begitu yang tercetak di struk PLN. Biaya admin bank atau aplikasi dibayar di luar nominal dan tidak dihitung. Pembelian di atas Rp 5.000.000 dikenai bea meterai Rp 10.000. Angka yang berlaku adalah yang tercetak di struk.
UMK Kota Depok sebesar Rp 5.522.662 setara token untuk sekitar 3.669,02 kWh listrik 1.300 VA (perkiraan, dengan PBJT 4%).
Daerah lain di provinsi ini
- Kabupaten Bandung 6%–9% menurut daya
- Kabupaten Bekasi 0%–5% menurut daya
- Kabupaten Bogor 3%–6% menurut daya
- Kabupaten Cianjur 10%
- Kabupaten Cirebon 5%–6% menurut daya
- Kabupaten Garut 4%–7% menurut daya
- Kabupaten Indramayu 6%–10% menurut daya
- Kabupaten Karawang 3%–5% menurut daya
- Kabupaten Majalengka 7%
- Kabupaten Subang 10%
- Kota Bandung 8%
- Kota Bekasi 3%–9% menurut daya
- Kota Cirebon 5%
- Kota Tasikmalaya 10%
PPJ listrik semua daerah · Token listrik per daya · Tarif listrik PLN · UMP dan UMK Jawa Barat · Harga BBM Jawa Barat