PPJ Listrik Kabupaten Bekasi 2026
Berlaku sejak 1 Januari 2024 (perda diundangkan) Diperiksa 17 Oktober 2026 Disusun oleh Redaksi Harga BBM Hari Ini · cara kami memeriksa data
PPJ listrik di Kabupaten Bekasi 0%–5% menurut daya sejak 1 Januari 2024 (Perda Nomor 8 Tahun 2023); token Rp 100.000 daya 1.300 VA dapat ±67,20 kWh (perkiraan).
Penetapan tarif listrik Oktober–Desember 2026 belum kami temukan pada pemeriksaan terakhir, 26 Oktober 2026; angka di halaman ini memakai tarif Juli–September 2026.
Tarif PBJT tenaga listrik
Dasar: Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023, Pasal 28 ayat (2) huruf a resmi. Perubahannya sudah kami periksa: Perda Nomor 1 Tahun 2025 tidak mengubah tarif ini.
Tarif bertingkat menurut daya
- Pasal 21 ayat (2) huruf d: dikecualikan […] konsumsi Tenaga Listrik untuk keperluan rumah tangga pada tegangan rendah dengan daya terpasang sebesar 450 VA (Volt Ampere): 0%
- 3% (tiga persen) untuk pengguna daya 900 VA sampai dengan 1.300 VA
- 4% (empat persen) pengguna daya 2.200 VA
- 5% (lima persen) pengguna daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA ke atas
Tarif lain dalam perda
- Bisnis s.d. 2.200 VA: 3% (tiga persen) untuk penguna daya sampai dengan 2.200 VA
- Bisnis 3.500-5.500 VA: 4% (empat persen) pengguna daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA
- Bisnis 6.600 VA - 200 kVA: 5% (lima persen) pengguna daya 6.600 VA sampai dengan 200KVA
- Bisnis di atas 200 kVA: 6% (enam persen) untuk pengguna daya di atas 200 KVA
- Industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, traksi, curah, layanan khusus s.d. 200 kVA: 2,4% (dua koma empat persen) untuk pengguna daya sampai dengan 200KVA
- Industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, traksi, curah, layanan khusus di atas 200 kVA: 2% (dua persen) untuk pengguna daya di atas 200 KVA
- 1,5% (satu koma lima persen) untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri
Median 231 daerah yang perdanya sudah kami baca: 10%; Kabupaten Bekasi 7 poin persen di bawah median.
Kutipan: «(2) Tarif Pajak PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan sebagai berikut: a. rumah tangga: 1. 3% (tiga persen) untuk pengguna daya 900 VA sampai dengan 1.300 VA; 2. 4% (empat persen) pengguna daya 2.200 VA; 3. 5% (lima persen) pengguna daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA ke atas;»
Token listrik di Kabupaten Bekasi: dapat berapa kWh
| Nominal | 900 VA non-subsidi | 1.300 VA | 2.200 VA |
|---|---|---|---|
| Rp 20.000 | 14,36 | 13,44 | 13,31 |
| Rp 50.000 | 35,91 | 33,60 | 33,28 |
| Rp 100.000 | 71,81 | 67,20 | 66,56 |
| Rp 200.000 | 143,62 | 134,40 | 133,11 |
| Rp 500.000 | 359,05 | 336,01 | 332,78 |
Rumus (perkiraan): kWh = nominal token ÷ (1 + tarif PBJT daerah) ÷ tarif per kWh. PBJT dihitung dari nilai listrik (Rp Stroom), bukan dari nominal; begitu yang tercetak di struk PLN. Biaya admin bank atau aplikasi dibayar di luar nominal dan tidak dihitung. Pembelian di atas Rp 5.000.000 dikenai bea meterai Rp 10.000. Angka yang berlaku adalah yang tercetak di struk.
UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.938.885 setara token untuk sekitar 3.984,36 kWh listrik 1.300 VA (perkiraan, dengan PBJT 3%).
Daerah lain di provinsi ini
- Kabupaten Bandung 6%–9% menurut daya
- Kabupaten Bogor 3%–6% menurut daya
- Kabupaten Cianjur 10%
- Kabupaten Cirebon 5%–6% menurut daya
- Kabupaten Garut 4%–7% menurut daya
- Kabupaten Indramayu 6%–10% menurut daya
- Kabupaten Karawang 3%–5% menurut daya
- Kabupaten Majalengka 7%
- Kabupaten Subang 10%
- Kota Bandung 8%
- Kota Bekasi 3%–9% menurut daya
- Kota Cirebon 5%
- Kota Depok 3%–7% menurut daya
- Kota Tasikmalaya 10%
PPJ listrik semua daerah · Token listrik per daya · Tarif listrik PLN · UMP dan UMK Jawa Barat · Harga BBM Jawa Barat