PPJ Listrik Kota Bekasi 2026
Berlaku sejak 4 Januari 2024 (perda diundangkan) Diperiksa 17 Oktober 2026 Disusun oleh Redaksi Harga BBM Hari Ini · cara kami memeriksa data
PPJ listrik di Kota Bekasi 3%–9% menurut daya sejak 4 Januari 2024 (Perda Nomor 1 Tahun 2024); token Rp 100.000 daya 1.300 VA dapat ±64,69 kWh (perkiraan).
Penetapan tarif listrik Oktober–Desember 2026 belum kami temukan pada pemeriksaan terakhir, 26 Oktober 2026; angka di halaman ini memakai tarif Juli–September 2026.
Tarif PBJT tenaga listrik
Dasar: Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 33 ayat (2) huruf a resmi. Perubahannya sudah kami periksa: Perda Nomor 9 Tahun 2025 mengubah pasal ini.
Tarif bertingkat menurut daya
- 3% (tiga persen) untuk pengguna 450 VA
- 5% (lima persen) untuk pengguna 900 VA
- 7% (tujuh persen) untuk pengguna 1.300 VA
- 8% (delapan persen) untuk pengguna 2.200 VA
- 8,5% (delapan koma lima persen) untuk pengguna 3.500 VA
- 9% (sembilan persen) untuk pengguna 4.400 VA ke atas
Tarif lain dalam perda
- Bisnis 450 VA: 4% (empat persen) untuk pengguna 450 VA
- Bisnis 900 VA: 6% (enam persen) untuk pengguna 900 VA
- Bisnis 1.300 VA: 7,5% (tujuh koma lima persen) untuk pengguna 1.300 VA
- Bisnis 2.200 VA: 8,5% (delapan koma lima persen) untuk pengguna 2.200 VA
- Bisnis 3.500 VA: 9% (sembilan persen) untuk pengguna 3.500 VA
- Bisnis 4.400 VA ke atas: 9,5% (sembilan koma lima persen) untuk pengguna 4.400 VA ke atas
- Fasilitas sosial dan umum (sosial komersial): 3% (tiga persen) untuk sosial komersial
- 3% (tiga persen) untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
- 1,5% (satu koma lima persen) untuk konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri
- 6% (enam persen) untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain traksi
- 8% (delapan persen) untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain curah
- 8% (delapan persen) untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain layanan khusus
Median 231 daerah yang perdanya sudah kami baca: 10%; Kota Bekasi 3 poin persen di bawah median.
Kutipan: «(2) Tarif PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan sebagai berikut: a. rumah tangga: 1. 3% (tiga persen) untuk pengguna 450 VA; 2. 5% (lima persen) untuk pengguna 900 VA; 3. 7% (tujuh persen) untuk pengguna 1.300 VA; 4. 8% (delapan persen) untuk pengguna 2.200 VA; 5. 8,5% (delapan koma lima persen) untuk pengguna 3.500 VA; 6. 9% (sembilan persen) untuk pengguna 4.400 VA ke atas.»
Token listrik di Kota Bekasi: dapat berapa kWh
| Nominal | 900 VA non-subsidi | 1.300 VA | 2.200 VA |
|---|---|---|---|
| Rp 20.000 | 14,09 | 12,94 | 12,82 |
| Rp 50.000 | 35,22 | 32,35 | 32,05 |
| Rp 100.000 | 70,44 | 64,69 | 64,09 |
| Rp 200.000 | 140,88 | 129,38 | 128,18 |
| Rp 500.000 | 352,21 | 323,45 | 320,46 |
Rumus (perkiraan): kWh = nominal token ÷ (1 + tarif PBJT daerah) ÷ tarif per kWh. PBJT dihitung dari nilai listrik (Rp Stroom), bukan dari nominal; begitu yang tercetak di struk PLN. Biaya admin bank atau aplikasi dibayar di luar nominal dan tidak dihitung. Pembelian di atas Rp 5.000.000 dikenai bea meterai Rp 10.000. Angka yang berlaku adalah yang tercetak di struk.
UMK Kota Bekasi sebesar Rp 5.999.443 setara token untuk sekitar 3.874,58 kWh listrik 1.300 VA (perkiraan, dengan PBJT 7%).
Daerah lain di provinsi ini
- Kabupaten Bandung 6%–9% menurut daya
- Kabupaten Bekasi 0%–5% menurut daya
- Kabupaten Bogor 3%–6% menurut daya
- Kabupaten Cianjur 10%
- Kabupaten Cirebon 5%–6% menurut daya
- Kabupaten Garut 4%–7% menurut daya
- Kabupaten Indramayu 6%–10% menurut daya
- Kabupaten Karawang 3%–5% menurut daya
- Kabupaten Majalengka 7%
- Kabupaten Subang 10%
- Kota Bandung 8%
- Kota Cirebon 5%
- Kota Depok 3%–7% menurut daya
- Kota Tasikmalaya 10%
PPJ listrik semua daerah · Token listrik per daya · Tarif listrik PLN · UMP dan UMK Jawa Barat · Harga BBM Jawa Barat